PJ Kades Pamolokan Sumenep Gunakan Hak Jawab Sesuai Mekanisme 

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP– Pj Kades Pamolokan, Ahmad Sayadi atau yang akrab disapa Didik, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pers yang diarahkan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwa Didik menyalahi aturan hak jawab.

Namun, Didik menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan awak media, Didik menyampaikan bahwa ia telah menggunakan hak jawabnya melalui media lain yang dianggap lebih tepat.

“Mengapa persoalan hak jawab saya di media tertentu dihalangi? Bukankah itu adalah hak konstitusi saya untuk menjawab menggunakan saluran lain?” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Didik menjelaskan bahwa hak jawab diatur secara jelas dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Pers melayani hak jawab.”

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau koreksi, namun tidak diwajibkan untuk melakukannya melalui media yang pertama kali memuat berita.

Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 11, yang menyatakan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Didik menegaskan, langkahnya memilih media lain untuk memberikan hak jawab bukanlah pelanggaran, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh UU Pers.

“Saya menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku. UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak membatasi saya harus menjawab di media tertentu. Pilihan untuk menggunakan saluran lain juga sah secara hukum,” tegasnya.

Didik juga menyampaikan pentingnya kebebasan dalam menjalankan hak jawab, termasuk menggunakan media sosial atau platform lain untuk menyampaikan klarifikasi.

Dirinya berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkahnya tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan tanpa melanggar aturan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa media yang pertama kali memuat pemberitaan tetap berkewajiban menawarkan ruang untuk hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Jika pihak yang dirugikan tidak memanfaatkan hak tersebut, media hanya perlu mencatat bahwa mereka telah memberikan kesempatan, sehingga tidak dianggap melanggar aturan.

“Saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tutup Didik. ***

Penulis : ***

Berita Terkait

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026
Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton
Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:29 WIB

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Jumat, 11 September 2026 - 15:18 WIB

Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB