Polsek Manding Sikat 3 Pelaku Pengedar Fulus Palsu 

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Polsek Manding Polres Sumenep berhasil sikat 3 pelaku pengedar  fulus palsu pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.

Tempat kejadian perkara dirumah R Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.

Ketiga tersangka masing masing berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) asal Dusun Mandapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000  dengan total Rp. 550.000,  2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000  sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 (Satu) unit Printer Epson L 120, 1 (Satu) perangkat Komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1(satu) buah songkok warna hitam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.

Tak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti  uang palsu tersebut.

Setelah ditunjukkan barang bukti kepada yang bersangkutan, R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R sehingga petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW .

“Petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : ***

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep
Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya
Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi
Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep
Perhutani dan Dandim Sumenep Bergerak Bersama, Kelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Diduga Edarkan Sabu di Talango Sumenep, 2 Pria Diciduk
Curi Dua Ekor Ayam di Bluto Sumenep, Tiga Anak Diamankan Polisi
Kodim Sumenep Bidik 1.092 Calon Prajurit TNI AD, Dandim Tegas: Jangan Ada Calo!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Perhutani dan Dandim Sumenep Bergerak Bersama, Kelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB