Mengancam dan Todongkan Airsoft Gun Saat Bawa Jenazah Sang Istri, Imam Minta PN Sumenep Hukum Berat Adik Ipar

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Imam bersama putranya usai menjalani sidang agenda pemanggilan saksi di PN Sumenep

Foto: Muhammad Imam bersama putranya usai menjalani sidang agenda pemanggilan saksi di PN Sumenep

Sumenep  – Tak bisa memaafkan tingkah kurang ajar adik iparnya yang saat ini duduk di kursi pesakitan jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep kasus penodongan Airsoft Gun disertai pengancaman saat pemulangan jenazah istinya (Dewi Yuliastuti) di dalam mobil ambulance, Muhammad Imam (54), warga dusun Lisun, desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget berharap adik iparnya yakni Tri Septiyo Nururrohim dihukum berat.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Sumenep berlaku adil dan memberikan hukuman berat terhadap Tri Septiyo Nururrohim,” kata Muhammad Imam, Rabu, 08/1/2025.

Menurutnya, ia dan putra semata wayangnya terlanjur sakit hati terhadap  terdakwa Tri Septiyo Nururrohim yang telah melakukan perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kurang lebih 10 orang, terdakwa dan komplotannya melakukan penghadangan terhadap ambulance yang pada saat itu mau belok ke arah rumah saya di Jalan Lisun. Terdakwa Tri Septiyo Nururrohim menggedor- gedor pintu bahkan menodongkan senjata Airsoft Gun agar jalan terus mengantarkan jenazah istri ke kediamannya bukan lagi ke rumah saya,” ungkapnya.

Padahal, Imam menyebut, hasil kesepakatan antara keluarganya dan keluarga almarhumah istinya itu akan dimandikan di rumahnya.

“Hasil kesepakatan keluarga bahwa Almarhumah isti akan dimandikan di rumah saya di dusun Lisun kemudian dimakamkan di rumah mertua saya.  Tapi terdakwa Tri Septiyo Nururrohim bersama komplotannya ini menghadang ambulance bahkan menodongkan Airsoft Gun. Apa yang melatarbelakanginya sehingga kemudian berbuat seperti itu saya tidak tahu, padahal saya ini adalah suami sah almarhumah,” sebutnya.

“Saya tidak akan memaafkan terdakwa karena sangat sakit hati. Insiden itu membuat saya dan anak saya tidak bisa memandikan jenazah almarhumah untuk yang terakhir kalinya,” imbuh Imam seraya meneteskan air mata.

Diketahui, kasus penodongan Airsoft Gun disertai pengancaman tersebut kini sudah bergulir di PN Sumenep dalam agenda pemanggilan saksi.

Pantauan di lokasi, PN Sumenep telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, suami almarhumah yakni Muhammad Imam beserta putranya, dan istri terdakwa yang pada saat kasus penodongan Airsoft Gun dan pengancaman sedang bersama di dalam mobil ambulance RSUD dr. Soetomo.

Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan bahkan menyampaikan bela sungkawa langsung atas meninggalnya Dewi Yuliastuti beberapa bulan yang lalu.

“Atas nama PN Sumenep menyampaikan bela sungkawa yang sedalam dalamnya. Semoga almarhumah diberikan tempat yang mulia disisinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan.

Disisi lain, menurut informasi yang diterima wartawan, pihak terdakwa diduga telah melakukan komunikasi dengan oknum pejabat di PN Sumenep agar hukumannya dapat diringankan dan tidak diperberat.

Oleh karenanya, Subhana Fajariyah (20) putra almarhumah yang menjadi Mahasiswa di salah satu kampus di Malang meminta agar Pengadilan Sumenep bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

“Semoga Hakim PN Sumenep bekerja profesional dan tidak masuk angin, sehingga dapat memberikan putusan hukuman yang maksimal  terhadap terdakwa,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Berita Terbaru