Lelet Tangani Kasus Korupsi Rp 12 M di Sampang, Jaringan Anti Rasuah Jatim Demo Polda Ekspresikan Kekecewaan 

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur, 06/02/2025

Kedatangannya tersebut untuk mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Faris Reza Malik, menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faris menuding adanya indikasi permainan antara aparat kepolisian dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Segera tetapkan tersangka dan usut tuntas yang terlibat dalam kasus korupsi dana PEN,” ujar Faris.

Sekitar satu jam berorasi, perwakilan Polda Jatim akhirnya menemui massa aksi.

Kanit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, turun langsung ditengah peserta aksi.

Kedatangannya disambut aksi simbolik dari korlap yang melepaskan baju sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses hukum dalam kasus ini.

Dalam kesempatan itu, demonstran membacakan sejumlah tuntutan kepada Polda Jatim, di antaranya:

1. Mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp 12 miliar.

2. Meminta Polda Jatim memberikan informasi transparan dan berkala terkait perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit dari BPKP.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi, tanpa pandang bulu.

4. Memastikan seluruh kerugian negara akibat kasus ini dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

5. Mendesak BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana PEN di Kabupaten Sampang.

6. Meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana publik.

7. Menuntut pejabat yang terbukti terlibat untuk segera dicopot dari jabatannya.

8. Meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan agar keadilan dapat segera terwujud.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kompol Sodiq Efendi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dana PEN di Kabupaten Sampang masih dalam tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini, saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya di hadapan demonstran.

Kompol Sodiq juga menyampaikan bahwa beberapa hari sebelumnya, pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur.

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah tersangka dan nominal pasti kerugian negara, Kompol Sodiq enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Yang jelas, kerugian negara ada. Namun, kami tidak menyebutkan nominalnya karena itu ranah penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Ach. Rifa’i, korlap aksi II, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar demonstrasi dalam skala yang lebih besar jika dalam dua minggu ke depan belum ada penetapan tersangka.

“Jika dalam dua minggu tidak ada tersangka, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Aksi tersebut akhirnya ditutup dengan doa bersama, dan massa meninggalkan lokasi dengan tertib.

Penulis : Korlip Jatim

Berita Terkait

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat
KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf
Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:44 WIB

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 15:14 WIB

KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru