Ramot Batubara Dukung Kejaksaan Negeri Sidoarjo Usut Dugaan Korup di Desa Keletek 

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, Detikzone.id- Ramot Batubara, Ketua Umum DPP LSM Anti Korupsi ICON RI mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas Kasus Korupsi di Desa Kletek Taman Sidoarjo.

Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Desa Kletek.

Menurut Ramot kasus korupsi di Desa Kletek lebih mengarah ke suap karena unsur pungli tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Salah satu unsur tindak pidana pungli adalah adanya paksaan dari perangkat Desa kepada warga untuk memberikan uang sedangkan fakta yang terjadi tidak ada paksaan kepada warga untuk memberikan uang, yang terjadi ada kesepakatan atau transaksional antara warga dan perangkat Desa,” tegas Ramot, Selasa (14/05/2024).

Bung Ramot menambahkan karena unsur yang terpenuhi lebih mengarah kepada kasus gratifikasi yang dianggap suap, maka pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.

“Dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian. Selain itu, secara logika, tidak mungkin dikatakan suatu perbuatan merupakan penyuapan apabila tidak ada pemberi dan penerima suap,” terang Ramot.

Aktivis senior anti korupsi tersebut menjelaskan pihaknya sangat mendukung Kejaksaan Sidoarjo untuk menetapkan semua warga yang saat ini menjadi saksi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka

“Pemberi uang dan Penerima uang harus ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 (1),” pungkas Bung Ramot.

Penulis : Danitri

Berita Terkait

LAI BPAN Kediri Dampingi Sejumlah Warga yang Diduga Tertipu Kades Tengger Kidul dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Tegaskan Penyewa Diduga Ingin Menguasai Lahan, Brian Praneda SH : Klien Kami Pemilik Sah Tanah
Kepala BC Madura Berhari hari Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Banyaknya PR di Sumenep yang Terindikasi Jadi Mafia Jual Beli Pita Cukai
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi
Bupati Sumenep Diminta Tidak Takut Melawan Mafia Ternak Pita, Ach. Supiadi : Tak Ada Gunanya Mereka Bayar Uang Kondusifitas
Tak Hadirkan Pelapor Alasan Mati dan Sakit Tanpa Bukti, Brian Praneda Pengacara Toni Surjana Pertanyakan Profesionalitas JPU
PR di Sumenep Terusik dan Tak Kondusif, Puluhan Oknum Wartawan Dikabarkan Dapat Fulus 300 Ribuan
Dikonfirmasi Sederet Masalah dan Fuso Pengangkut Rokok Hasil Sitaan, Kepala BC Madura Diduga Blokir WhatsApp Wartawan 

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:54 WIB

LAI BPAN Kediri Dampingi Sejumlah Warga yang Diduga Tertipu Kades Tengger Kidul dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:46 WIB

Tegaskan Penyewa Diduga Ingin Menguasai Lahan, Brian Praneda SH : Klien Kami Pemilik Sah Tanah

Senin, 19 Mei 2025 - 23:19 WIB

Kepala BC Madura Berhari hari Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Banyaknya PR di Sumenep yang Terindikasi Jadi Mafia Jual Beli Pita Cukai

Senin, 19 Mei 2025 - 10:59 WIB

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sumenep Diminta Tidak Takut Melawan Mafia Ternak Pita, Ach. Supiadi : Tak Ada Gunanya Mereka Bayar Uang Kondusifitas

Berita Terbaru