Jatim, Detikzone.id- Ramot Batubara, Ketua Umum DPP LSM Anti Korupsi ICON RI mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas Kasus Korupsi di Desa Kletek Taman Sidoarjo.
Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Desa Kletek.
Menurut Ramot kasus korupsi di Desa Kletek lebih mengarah ke suap karena unsur pungli tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Salah satu unsur tindak pidana pungli adalah adanya paksaan dari perangkat Desa kepada warga untuk memberikan uang sedangkan fakta yang terjadi tidak ada paksaan kepada warga untuk memberikan uang, yang terjadi ada kesepakatan atau transaksional antara warga dan perangkat Desa,” tegas Ramot, Selasa (14/05/2024).
Bung Ramot menambahkan karena unsur yang terpenuhi lebih mengarah kepada kasus gratifikasi yang dianggap suap, maka pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.
“Dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian. Selain itu, secara logika, tidak mungkin dikatakan suatu perbuatan merupakan penyuapan apabila tidak ada pemberi dan penerima suap,” terang Ramot.
Aktivis senior anti korupsi tersebut menjelaskan pihaknya sangat mendukung Kejaksaan Sidoarjo untuk menetapkan semua warga yang saat ini menjadi saksi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka
“Pemberi uang dan Penerima uang harus ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 (1),” pungkas Bung Ramot.
Penulis : Danitri