Pamekasan, Detikzone.id– Ternyata, EP adik kandung Aipda Mohammad Erfan sekaligus adik ipar Sri Suhartatik pelapor Nenek Bahriyah yang diduga tewas mengenaskan dengan cara gantung diri pada hari Sabtu, 11/05/2024 semasa hidupnya cukup intensif ikut mengawal kasus Nenek Bahriyah (71) warga Kelurahan Gladak Anyar yang jadi korban dugaan kriminalisasi oknum Polres Pamekasan.
Sebelum ditemukan tewas lantaran diduga gantung diri, EP terbilang cukup aktif hadir ke persidangan Sri Suhartatik dengan Nenek Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Bahkan, EP hadir sebagai pengunjung dari kelompok rombongan Sri Suhartatik yang menjadi tergugat atas gugatan Nenek Bahriyah (71).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
EP tidak hanya ikut ke persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan, tapi juga hadir bersama rombongan lainnya dari kelompok Sri Suhartatik pada waktu pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ke lokasi tanah yang menjadi sengketa pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2024.
EP berdiri di bagian belakang dan nampak seperti berjaga-jaga dengan memakai kaos warna hitam dan bertopi.
“Ya betul. Sebelum ditemukan meninggal dunia dan diduga bunuh diri, adiknya Aipda Mohammad Erfan intens mengawal kasus Nenek Bahriyah bahkan sering bertemu saya di Pengadilan,” kata salah satu saksi Kasus Nenek Bahriyah yang namanya enggan disebut.
Menurut narasumber, EP juga ikut ke lokasi bersama rombongan lainnya dari kelompok Sri Suhartatik pada waktu sidang pemeriksaan setempat ke lokasi tanah sengketa.
Kendati demikian, dirinya mendoakan almarhum dapat ampunan dari Allah SWT.
“Semoga dosa- dosanya diampuni dan amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT,” harapnya.
Sementara itu, keluarga Nenek Bahriyah H. Fauzi juga mengamini bahwa almarhum sering hadir saat proses sidang perdata sengketa tanah orang tuanya dengan Sri Suhartatik di PN Pamekasan.
“Ya mas betul. EP kerapkali hadir saat sidang di PN mengenai sengketa tanah antara Ibu dan Sri Suhartatik,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, adik kandung Aipda Mohammad Erfan ditemukan tewas mengenaskan, diduga gantung diri. Sabtu, 11/05/2024.
Fakta itu terkuak setelah nama Aipda Mohammad Erfan jadi pembahasan di group WhatsApp. “Korban itu adiknya si Mohammad Erfan suami Sri Suhartatik,” ujar salah satu penghuni group yang diamini oleh anggota yang lain.
Diketahui, korban yang merupakan adik kandung suami Suhartatik tersebut berinisial E (30), Warga Dusun Rongkarong, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, adik kandung Aipda Mohammad Erfan ditemukan tewas gantung diri di dalam kamarnya sekitar pukul 12:30 Wib oleh keluarga besarnya.
Bahkan video terkait tewasnya E yang diduga bunuh diri tersebut tersebar di group.
Tetangga korban inisial H menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal saat ada teman korban datang ke rumahnya.
“Kepada temannya, ibu korban mengatakan E sedang tidur. Namun tak lama kemudian, teman tersebut pulang,” tuturnya.
Siang harinya, temannya itu kembali menelepon berulang kali, namun tidak di angkat sehingga timbul kecurigaan.
“Kemudian temannya tersebut kembali ke rumah korban dengan mengajak ibunya untuk mengedor pintu kamarnya dan korban sudah terbujur kaku gantung diri.” jelasnya. Sabtu (10/05/2024).
Sementara, kakak korban yang diketahui bernama Farid mengatakan, adiknya itu merupakan sosok pendiam. “Orangnya murung gak pernah ngomong apa- apa, sekalipun ada masalah tidak cerita cerita. Baik orangnya, paling mikir sama saudara saudaranya,” katanya.
Disinggung adanya isu depresi lantaran pisah dengan istrinya, ia mengaku tidak mengerti. “Saya gak ngerti kronologisnya tiba- tiba pulang begitu,” ungkapnya.
Berdasarkan rilis Humas Polres Pamekasan, kejadian dugaan gantung diri di kamar sebuah rumah di Dusun Rongkarong Kel Gladak Kec/Kab. Pamekasan benar adanya.
Kejadiannya sekitar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
Petugas melakukan olah TKP, mencatat identitas jenazah dan keterangan saksi-saksi di TKP.
Identitas yang diduga gantung diri inisial EP, Alamat : Dsn Rongkarong Kel. Gladak anyar Kec/Kab. Pamekasan.
Saksi-saksi di TKP sebagai berikut:
1. Nama : HALIMA (ibu korban)
2. Nama : AHMAD FARID (kakak korban).
Umur 48 tahun.
3. Nama : FARHAN, umur 25 tahun.
4. Nama : SONI, Umur 25 tahun.
Petugas mengamankan barang bukti tali tampar dengan panjang kurang lebih 2 meter dengan warna biru.
Selanjutnya petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi