SAMPANG, Detikzone.id- Terindikasi melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli mobil milik BCA Finance, Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sampang, Surya Nuviantoro dilaporkan ke Polisi.
Surya Nuviantoro diduga terlibat pada pusaran jual beli mobil saat menjadi tangan kanan H Selamet Junaidi waktu menjabat DPR RI pada tahun 2016 lalu.
Peranan Novi Ketua Partai besutan Surya Paloh tersebut tertuang pada putusan praperadilan 12 Juni 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban H. Umar Faruq warga Sampang merasa dirugikan, sehingga membuat laporan ke Polres Sampang.
“Kami melaporkan Surya Noviantoro ke Polres Sampang dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada jual beli mobil milik BCA Finance. Laporan itu berhubungan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya perihal perkara Nomor: LPB/68/1V/2017/JATlM/RES SAMPANG, tanggal 4 April 2017 tentang pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkap Pelapor kepada Awak media ini, 23/06/2024
Umar Faruk menyampaikan, dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika dirinya membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi atau yang biasa disapa Haji Idi seharga Rp 725 juta.
Sesuai kesepakatan pembayaran awal sebesar Rp 300 juta. Uang itu dikirim via transfer dari rekening istri Umar Faruk ke H Slamet Junaidi.
“Pembayaran uang muka ditransfer melalui via transfer dari rekening istri saya, setelah itu mobil saya pegang, Waktu itu saya sempat ragu karena STNK yang diserahkan hanya foto copy bukan yang asli. Dicek beberapa kali datanya juga tidak ada, tapi saya masih berfikir positif karena H Slamet Junaidi kala itu merupakan anggota DPR RI, juga masih Family dan kenal dari waktu sekolah Dasar,” ujarnya.
Kemudian, setelah berjalan beberapa bulan tepatnya di September 2016. Ia ingin melunasi sisanya sebesar Rp 425 juta dan meminta bukti kejelasan surat kendaraan baik BPKB dan STNK yang asli, tapi kata dia pihak H Slamet Junaidi tidak bisa memenuhi dan sepakat membatalkan proses jual beli mobil tersebut dan Mobil Toyota Vellfire beserta Foto copy surat STNK dikembalikan melalui Surya Noviantoro.
“Dalam putusan praperadilan huruf (g) disampaikan bahwa Slamet Junaidi menitipkan uang sebesar Rp 200 juta ke Surya Noviantoro untuk diberikan ke kami sebagai pengembalian uang muka pembelian mobil. Tapi faktanya sampai sekarang uang itu belum kami terima. Maka untuk menguji kebenaran putusan praperadilan itu, kami membuat laporan polisi,” terang Umar Faruk.
Hingga berita ini diterbitkan media ini kesulitan menghubungi Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie. H. Slamet Junaidi, dan Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sampang, Surya Nuviantoro.
Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Penulis : ANam Sakti