Blitar, Detikzone.id — SP (54) Warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Doko Polres Blitar.
SP ditangkap karena diduga mencuri seekor ayam jago jenis bangkok dan dua ekor mentok warna bulu putih.
“Tersangka SP ditangkap usai melakukan pencurian ternak ayam dan mentok di Dsn. Ringinrejo RT. 002/002, Desa Jambepawon, Kec. Doko,” kata Kapolsek Doko AKP Joko Pitoyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut AKP Joko Pitoyo mengungkapkan, adapun kronologisnya yaitu pada Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat korban Rinawati warga setempat akan memberi pakan ayam dan mentok, korban melihat 1 (satu) ekor ayam jago jenis bangkok warna hitam dan kuning, dan 2 (dua) ekor mentok sudah tidak ada.
“Korban melihat pagar yang terbuat dari jaring plastik warna hitam ada yang robek. Sekira pkl. 09.00 WIB korban diberitahu oleh saksi Alam bahwasanya ada pelaku pencuri ayam yang tertangkap,” bebernya.
Mendapati hal itu, sambung AKP Joko Pitoyo mengatakan, korban kemudian mengecek dan benar adanya bahwa ayam beserta mentok korban yang diambil oleh pelaku.
“Atas dasar tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha tipe R15, 1 (satu) buah topi warna merah, 1 (satu) pasang sepatu warna merah, 2 (dua) buah karung plastik bekas, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 1 (satu) ekor Ayam Jago jenis bangkok warna bulu kuning hitam dan 2 (dua) ekor Mentok warna bulu putih.
“Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Doko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Penulis : Basuki