Sumenep, Detikzone.id- Dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas kesehatan masyarakat, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Katagori Utama, dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia.
Miliki Komitmen Tinggi di Bidang Kesehatan, Bupati Sumenep Terima Penghargaan UHC Kategori Utama
Penghargaan bertajuk “Satu Dekade Program JKN-KIS Untuk Negeri tersbut diserahkan langsung Menko PMK Muhajir Efendi kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di Jakarta. Kamis, 08/08/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan penghargaan yang diraih melalui program UHC merupakan hasil kerja sama semua pihak.
“Penghargaan ini hasil kerja keras bersama. Baik BPJS, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya,” kata Bupati di sela-sela menerima penghargaan, di Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Bupati mengharapkan sinergitas dan koordinasi semua pihak terus bersama-sama meningkatkan mutu layanan kesehatan agar manfaat jaminan kesehatan melalui UHC dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi dan dorongan pemerintah daerah beserta pihak terkait, untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Menurut dia, seyogyanya program UHC tidak menargetkan sebuah penghargaan, namun untuk memberikan layanan kesehatan yang kemaslahatannya dapat dirasakan oleh semua kalangan.
“Penghargaan dari Kemenko PMK harus menjadi motivasi dan dorongan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah beserta pihak terkait untuk terus menerus memberikan layanan terbaik di bidang kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan program UHC terhitung 07 November 2022, sebagai salah satu sistem penjaminan kesehatan untuk memastikan semua penduduk mendapatkan layanan kesehatan dengan baik.
Sumenep merupakan Kabupaten di Madura yang meraih penghargaan UHC katagori utama, untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat, yakni capaian UHC di atas 98%, tingkat keaktifan peserta di JKN pemda di atas 80% serta tidak memiliki tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai dengan 2023.
“Seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan harus merealisasikan program itu dengan memberikan pelayanan terbaik, sehingga dalam melayani pasien tidak membeda-bedakan pelayanannya baik umum maupun UHC,” tandasnya.
Penulis : **