Makassar, Detikzone.id- Perjudian online telah menjadi fenomena yang meresahkan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Makassar, Sulawesi Selatan.
Aktivitas ini tidak hanya berdampak negatif pada pelakunya, tetapi juga merembet ke masyarakat luas. Perjudian, baik online maupun konvensional, menyimpan berbagai dampak buruk yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga.
Dampak Negatif Perjudian Online
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Kemalasan dan Kebangkrutan.
Perjudian online sering kali membuat seseorang menjadi malas dan tidak produktif. Alih-alih bekerja atau belajar, waktu dihabiskan untuk berjudi. Tidak jarang, uang yang dimiliki habis dalam sekejap, mengakibatkan kebangkrutan dan masalah finansial yang serius.
2. Pemicu Kekerasan.
Maraknya perjudian juga dapat memicu konflik sosial. Pertikaian, permusuhan, bahkan pembunuhan bisa terjadi sebagai akibat dari perselisihan dalam dunia perjudian. Hal ini tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga bisa berdampak pada orang-orang di sekitarnya.
3. Menghancurkan Rumah Tangga.
Banyak rumah tangga yang hancur akibat kecanduan judi. Ketika kepala keluarga atau anggota lainnya terjebak dalam dunia perjudian, kebutuhan pokok keluarga sering kali terabaikan, menyebabkan keretakan dalam hubungan keluarga.
4. Kegiatan Sia-Sia dan Menghabiskan Waktu.
Perjudian adalah kegiatan yang tidak membawa manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Waktu yang seharusnya digunakan untuk hal-hal produktif justru terbuang sia-sia, yang pada akhirnya merugikan pelaku itu sendiri.
5. Lupa Agama dan Allah SWT.
Kecanduan judi sering kali membuat pelakunya lupa akan nilai-nilai agama. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan kecanduan ini bisa menjauhkan seseorang dari Allah SWT dan mengikis keimanannya.
6. Menjauhkan dari Kehidupan Sosial yang Normal.
Pelaku judi online sering kali terisolasi dari kehidupan sosial yang normal. Mereka lebih fokus pada aktivitas judinya, mengabaikan interaksi sosial yang sehat dan hubungan dengan keluarga dan teman.
Penggerebekan Kasus Judi Online di Makassar
Baru-baru ini, pihak kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus judi online di salah satu tempat biliar, yaitu Cue & Cafe Labewa, yang terletak di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, berdasarkan pantauan media Detikzone, tidak terlihat adanya garis polisi atau *police line* di lokasi setelah penggerebekan dilakukan. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Sulsel, Jamaluddin, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi online dan menjelaskan bahwa proses hukum sedang dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.
“Tahap penyidikan dan pemberkasan,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai keterlibatan pengelola biliar Labewa, Jamaluddin memilih untuk tidak memberikan komentar.
Di sisi lain, Direktur Cue & Cafe Labewa, Upik, juga memberikan keterangannya kepada media.
Ia menyayangkan adanya penangkapan judi online di tempatnya dan menekankan bahwa Labewa lebih berfokus pada kegiatan olahraga, khususnya pembinaan atlet biliar di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pihak pengelola dan karyawan tidak mengetahui adanya aktivitas judi online yang berlangsung, dan ia menyebut kejadian ini sebagai kebetulan yang sial.
Tempat biliar Labewa sendiri beroperasi dari pukul 10.00 WITA pagi hingga pukul 02.30 WITA dini hari.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perjudian online bisa merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Masyarakat dan pihak berwenang perlu bekerja sama untuk memberantas aktivitas ini, serta menyadarkan para pelaku akan bahaya yang mengintai jika terus terjerat dalam dunia perjudian.
Edukasi mengenai dampak negatif perjudian, baik dari segi agama maupun sosial, juga perlu digalakkan agar masyarakat dapat menjauhi aktivitas ini dan menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.
Penulis : Enno