Ketua BUMDES Artho Mulyo Desa Tambakrejo Wonotirto Blitar Diduga Melanggar Hukum

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Karcis yang di jual

Bukti Karcis yang di jual

Blitar, Detikzone.id – Pengelolaan objek wisata Pasetran Gondo Mayet di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan publik .

Menurut informasi dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, wisata tersebut dikelola oleh BUMDES Artho Mulyo, sama halnya dengan Pantai Tambakrejo.

Pengelolaan kedua objek wisata ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara BUMDES Artho Mulyo dan Perum Perhutani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejak 10 Agustus 2024, pengelolaan Pantai Tambakrejo tidak lagi menarik karcis dari pengunjung, mengikuti surat edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar Nomor: 95/PKS/BTR/DIVRE JATIM/2023
/556.03.04.03.01/14/409.26/2023: 470/476/409.44.9/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, S.STP, MSi.

Foto: Bukti surat kesepakatan Pariwisata, Perum perhutani, Pemerintah Desa Tambakrejo

Sebabnya, masa berlaku perjanjian kerjasama (PKS) sejak 10 Agustus 2024 sudah berakhir dan karcis masuk (KTM) Pantai Tambakrejo tidak beroperasi hingga perjanjian baru disepakati.

Ironisnya, dalam pengelolaan wisata Pantai Pasetran Gondo Mayet, pihak BUMDES Artho Mulyo belum mengindahkan hal tersebut. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 07/BA/BAM/2024, yang merupakan perubahan dari Berita Acara Nomor: 06/BA/BAM/2024, telah terjadi persetujuan dari Kepala Desa Tambakrejo, Surani, tertanggal 12 Agustus 2024, mengenai pengoperasian kembali pungutan karcis tanpa adanya PKS baru.

Hasil investigasi media pada 16 Agustus 2024 menunjukkan bahwa pos pungutan KTM Pantai Pasetran Gondo Mayet masih tetap beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDES Artho Mulyo belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini.

Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan wisata berjalan sesuai dengan peraturan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Berita ini akan terus kami update sesuai dengan perkembangan terbaru.

Penulis : Bas- Tim

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB