Ketua BUMDES Artho Mulyo Desa Tambakrejo Wonotirto Blitar Diduga Melanggar Hukum

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Karcis yang di jual

Bukti Karcis yang di jual

Blitar, Detikzone.id – Pengelolaan objek wisata Pasetran Gondo Mayet di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan publik .

Menurut informasi dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, wisata tersebut dikelola oleh BUMDES Artho Mulyo, sama halnya dengan Pantai Tambakrejo.

Pengelolaan kedua objek wisata ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara BUMDES Artho Mulyo dan Perum Perhutani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejak 10 Agustus 2024, pengelolaan Pantai Tambakrejo tidak lagi menarik karcis dari pengunjung, mengikuti surat edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar Nomor: 95/PKS/BTR/DIVRE JATIM/2023
/556.03.04.03.01/14/409.26/2023: 470/476/409.44.9/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, S.STP, MSi.

Foto: Bukti surat kesepakatan Pariwisata, Perum perhutani, Pemerintah Desa Tambakrejo

Sebabnya, masa berlaku perjanjian kerjasama (PKS) sejak 10 Agustus 2024 sudah berakhir dan karcis masuk (KTM) Pantai Tambakrejo tidak beroperasi hingga perjanjian baru disepakati.

Ironisnya, dalam pengelolaan wisata Pantai Pasetran Gondo Mayet, pihak BUMDES Artho Mulyo belum mengindahkan hal tersebut. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 07/BA/BAM/2024, yang merupakan perubahan dari Berita Acara Nomor: 06/BA/BAM/2024, telah terjadi persetujuan dari Kepala Desa Tambakrejo, Surani, tertanggal 12 Agustus 2024, mengenai pengoperasian kembali pungutan karcis tanpa adanya PKS baru.

Hasil investigasi media pada 16 Agustus 2024 menunjukkan bahwa pos pungutan KTM Pantai Pasetran Gondo Mayet masih tetap beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDES Artho Mulyo belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini.

Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan wisata berjalan sesuai dengan peraturan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Berita ini akan terus kami update sesuai dengan perkembangan terbaru.

Penulis : Bas- Tim

Berita Terkait

Ganti Rugi Nelayan Rp 21 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Sampang, Kasus Diselidiki Polda dan Kejati Jatim
Gedung DPRD Probolinggo Disulap Jadi Mess Pekerja Proyek, Listrik dan Air Kantor Ikut Dipakai
Proyek Lift DPRD Probolinggo Rp 1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa di Ketinggian
Polsek Ganding Tangkap Pria Asal Guluk-Guluk, Terlibat Pencurian Rp140 Juta dan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Dirjen Kemenkeu Sering Pamer Penindakan, Tapi Biang Kerok Rokok Ilegal Angker dan Newcestle Tetap Melenggang di Pamekasan
Gerah dengan Pemadaman Mendadak, Warga Pantura Ultimatum PLN Waru Pamekasan
Bayang-Bayang Kasus dan Pelarian AKBP Rahman Arif: Dari Penggelapan Mobil hingga Dugaan Nikah Siri
LPKSM LPKNI Korwil Kediri Agendakan Audiensi Kritis dengan Pertamina MOR V Jatim Terkait Laporan Kerusakan Mesin Kendaraan Konsumen

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:44 WIB

Ganti Rugi Nelayan Rp 21 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Sampang, Kasus Diselidiki Polda dan Kejati Jatim

Rabu, 12 November 2025 - 13:14 WIB

Gedung DPRD Probolinggo Disulap Jadi Mess Pekerja Proyek, Listrik dan Air Kantor Ikut Dipakai

Selasa, 11 November 2025 - 20:14 WIB

Proyek Lift DPRD Probolinggo Rp 1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa di Ketinggian

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Asal Guluk-Guluk, Terlibat Pencurian Rp140 Juta dan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Senin, 10 November 2025 - 21:13 WIB

Dirjen Kemenkeu Sering Pamer Penindakan, Tapi Biang Kerok Rokok Ilegal Angker dan Newcestle Tetap Melenggang di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Kewirausahaan Syariah Menuntut Integritas Hakiki

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:27 WIB