Sumenep, Detikzone.id- Terkait pelayanan buruk saat ingin mengurus gugatan cerai bersama kliennya yang diinterogasi layaknya penyidik, Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H akan melaporkan/mengadukan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupeten Sumenep.
Bahkan, Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak terima saat Humas sekaligus Panitera PA Kangean terkesan memutar balikkan fakta terkait adanya fakta memalukan tersebut.
“Saya tadi langsung tegur orangnya melalui WhatsApp agar jangan membolak balikan fakta. Saya pastikan Humas sekaligus Panitera PA akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal mahkamah Agung RI,” tegas Ach. Supyadi, Senin, 23/09/2024, malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menuturkan, sejak awal sudah disampaikan bahwa dirinya itu seorang pengacara bahkan sudah menunjukkan kartu pengacaranya.
“Miris sekali, jika oknum yang punya jabatan Panitera sekaligus Humas PA Pengadilan Agama tapi malah membolak balikkan fakta dengan mengatakan saya tidak bilang sebagai pengacara,” ungkapnya.
Menurutnya, ia membuat surat kuasa lantaran kasian kepada Arita yang sudah dilayani buruk oleh petugas PTSP.
“Silahkan cek CCTV,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, buruknya pelayanan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dikeluhkan masyarakat. Sebab, pelayanan yang seharusnya cepat dan tanggap malah justru berbanding terbalik 180 derajat.
Pelayanan yang dikeluhkan tersebut berkaitan dengan pendaftaran cerai yang akan dilakukan oleh seorang perempuan bernama Arita asal Dusun Aengpao Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep (Senin, 23 September 2024).
Arita akan mendaftarkan gugatan perceraian atas permasalahan rumah tangganya.
Saat mendatangi Pengadilan Agama Kangean, Arita didampingi oleh Ach Supyadi.
Ach. Supyadi bukan bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Arita, hanya saja Supyadi mendampingi karena akan membantu Arita yang sudah dibuatkan materi gugatan.
Setibanya di Pengadilan Agama Kangean setelah ambil nomor antrian, Arita duduk di bagian pelayanan informasi dan pengaduan.
Bukannya dilayani secara prima namun petugas yang melayani nampak bertele-tele dengan banyak melakukan pertanyaan kepada Arita, sehingga membuat Arita bingung, kemudian Supyadi yang mendampingi sudah menjelaskan kepada petugas kalau materi gugatannya sudah dibuatkan namun petugas yang melayani bukannya membaca materi gugatan yang dibawa justru masih banyak bertanya seperti sedang melakukan interogasi.
Ach. Supyadi yang mengetahui pelayanan bertele-tele di Pengadilan Agama Kangean sangat menyayangkan sikap dan pelayanan yang dianggapnya tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, padahal asas itu adalah asas peradilan yang paling mendasar.
“Sangat disayangkan masih ada pelayanan di pengadilan yang bertele-tele, akhirnya karena saya kasihan, saya ambil alih,” ujar Ach. Supyadi.
Awalnya, tutur Supyadi, Arita mau maju sendiri agar biayanya ringan, tapi karena pelayanan di PA Kangean buruk akhirnya di kuasakan kepada dirinya.
“Akhirnya jadi mahal biayanya karena saya sebagai pengacara pasti nantinya harus bolak balik ke pulau Kangean naik kapal very menempuh perjalan laut selama sidang,” tuturnya.
Pihaknya berharap pelayanan di PA Kangean segera diperbaiki.
“Saya sangat berharap pelayanannya di PA Kangean ini diperbaiki dan ditingkatkan agar lebih mudah dan fleksibel serta tidak bertele-tele, kasihan masyarakat yang awam malah dibuat muter-muter,” ucap Supyadi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kangean melalui Rahman, S.H, Panitera Pengadilan Agama Kangean memberikan hak jawab kontroversi yang tertulis di poin 7. Padahal, berita masih belum terbit.
1. Bahwa benar telah datang pihak yang Bernama Arita dengan tujuan untuk mendaftarkan perkara cerai dengan membawa surat gugatan di dampingi oleh seseorang bernama Ach. Supyadi, S.H., M.H.
2. Bahwa petugas kami di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada siapapun tanpa terkecuali dengan mengedepankan asas equality before the law.
3. Bahwa sesuai dengan SOP yang ada di Pengadilan Agama Kangean para pihak yang akan mendaftar atau memohon informasi diarahkan ke meja informasi dan pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap maksud yang bersangkutan.
4. Bahwa sejak diterbitkannya SEMA 1 tahun 2022 tentang pemberlakuan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar di Mahkamah Agung RI yang berbunyi “bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan, jika terbukti suami/isteri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”, petugas PTSP selalu bertanya tentang berapa lama yang bersangkutan berpisah tempat tinggal kepada pihak yang akan menggugat cerai. Jangan sampai nanti mendapatkan putusan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena menyimpangi SEMA.
“Atas dasar hal tersebut petugas kami tidak bermaksud menginterogasi, memperlambat proses, bertele-tele atau bahkan menghambat seseorang untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
5. Bahwa meskipun demikian, Petugas kami tidak akan pernah menolak pendaftaran surat gugatan dari para pihak, kecuali terdapat kekurangan syarat administrasi dan kelengkapan berkas.
6. Bahwa selain menjelaskan SEMA tersebut, petugas informasi dan pengaduan berkewajiban untuk menjelaskan kelengkapan administrasi dan memeriksa kelengkapan berkas pihak yang berperkara. Awalnya yang bersangkutan tidak membawa surat gugatan, sampai selang beberapa waktu menyodorkan surat gugatan yang berupa soft file dalam HP.
7. Bahwa kami sangat keberatan dengan redaksi “awalnya Arita mau maju sendiri agar biaya ringan, tapi karena pelayanan bertele-tele, akhirnya dikuasakan”.
8. Bahwa pada awalnya seseorang Bernama Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak mengaku sebagai advokat yang akan mendaftarkan perkaranya, sampai selang beberapa waktu datang Kembali dengan membawa surat kuasa atas nama Arita dan fotokopi alat bukti. Namun yang bersangkutan belum mendaftarkan perkaranya secara elektronik sesuai ketentuan PERMA 1 tahun 2019. Jika memang dari awal tidak menggunakan advokat, lalu kapan Arita membuat surat kuasa ? Tentu ini tidak Fair dan berlebihan.
9. Bahwa akhirnya tiada gading yang tak retak. Kami memohon maaf apabila ada yang kurang dalam pelayanan yang diberikan. Namun kami berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan.
10. Atas nama pimpinan saya ucapkan Terimakasih kepada Media Detikzone.id. yang telah mengedepankan Cover Both Side dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme.
Penulis : Redaksi