Masyarakat Menilai, Fulus Pendaftaran Urus Cerai di Pengadilan Agama Kangean Diluar Batas Kewajaran 

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Masyarakat kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep mengeluhkan biaya pendaftaran urus cerai sebesar Rp 100 ribu rupiah  di PA Kangean.

Masyarakat menilai, fulus pendaftaran urus cerai tersebut diluar batas kewajaran pada umumnya sebagaimana di Pengadilan lainnya yang cuma menerapkan biaya daftar surat kuasa sebesar Rp. 10 ribu rupiah. Selasa, 24/09/2024.

Tidak hanya fulus Seratus Ribu, Pengadikam Agama Kangean juga dikeluhkan terkait pelayanan buruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti kwitansi pendaftaran Rp 100 ribu serta pelayanan buruk di PA Kangean akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal Mahkamah Agung,” tegas Kuasa Hukum warga Kangean Arita,
Ach. Supyadi, S.H., M.H.



Diwartakan sebelumnya, terkait pelayanan buruk saat ingin mengurus gugatan cerai bersama kliennya yang diinterogasi layaknya penyidik, Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H akan melaporkan/mengadukan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupeten Sumenep.

Bahkan, Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak terima saat Humas sekaligus Panitera PA Kangean terkesan memutar balikkan fakta terkait adanya fakta memalukan tersebut.

“Saya tadi langsung tegur orangnya melalui WhatsApp agar jangan membolak balikan fakta. Saya pastikan Humas sekaligus Panitera PA akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal mahkamah Agung RI,” tegas Ach. Supyadi, Senin, 23/09/2024, malam.

Pihaknya menuturkan, sejak awal sudah disampaikan bahwa dirinya itu seorang pengacara bahkan sudah menunjukkan kartu pengacaranya.

“Miris sekali, jika oknum yang punya jabatan Panitera sekaligus Humas PA Pengadilan Agama tapi malah membolak balikkan fakta dengan mengatakan saya tidak bilang sebagai pengacara,” ungkapnya.

Menurutnya, ia membuat surat kuasa lantaran kasian kepada Arita yang sudah dilayani buruk oleh petugas PTSP.

“Silahkan cek CCTV,” ungkapnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi
Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya
Drama Bea Cukai Madura Operasi Jauh-jauh ke Suramadu, Tapi Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Beranak-pinak
Empat Tahun Uang Mengambang, Pembeli Perumahan JatiLand Lapor ke Polres Sumenep
LBH Cakra Penuhi Panggilan Polres, Kasus Dugaan Pungli Parkir Situbondo
Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Pentas Jaranan
Ganti Rugi Nelayan Rp 21 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Sampang, Kasus Diselidiki Polda dan Kejati Jatim
Gedung DPRD Probolinggo Disulap Jadi Mess Pekerja Proyek, Listrik dan Air Kantor Ikut Dipakai

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi

Senin, 17 November 2025 - 19:06 WIB

Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya

Sabtu, 15 November 2025 - 12:34 WIB

Drama Bea Cukai Madura Operasi Jauh-jauh ke Suramadu, Tapi Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Beranak-pinak

Sabtu, 15 November 2025 - 11:26 WIB

Empat Tahun Uang Mengambang, Pembeli Perumahan JatiLand Lapor ke Polres Sumenep

Jumat, 14 November 2025 - 18:51 WIB

LBH Cakra Penuhi Panggilan Polres, Kasus Dugaan Pungli Parkir Situbondo

Berita Terbaru