Masyarakat Menilai, Fulus Pendaftaran Urus Cerai di Pengadilan Agama Kangean Diluar Batas Kewajaran 

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Masyarakat kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep mengeluhkan biaya pendaftaran urus cerai sebesar Rp 100 ribu rupiah  di PA Kangean.

Masyarakat menilai, fulus pendaftaran urus cerai tersebut diluar batas kewajaran pada umumnya sebagaimana di Pengadilan lainnya yang cuma menerapkan biaya daftar surat kuasa sebesar Rp. 10 ribu rupiah. Selasa, 24/09/2024.

Tidak hanya fulus Seratus Ribu, Pengadikam Agama Kangean juga dikeluhkan terkait pelayanan buruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti kwitansi pendaftaran Rp 100 ribu serta pelayanan buruk di PA Kangean akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal Mahkamah Agung,” tegas Kuasa Hukum warga Kangean Arita,
Ach. Supyadi, S.H., M.H.



Diwartakan sebelumnya, terkait pelayanan buruk saat ingin mengurus gugatan cerai bersama kliennya yang diinterogasi layaknya penyidik, Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H akan melaporkan/mengadukan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupeten Sumenep.

Bahkan, Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak terima saat Humas sekaligus Panitera PA Kangean terkesan memutar balikkan fakta terkait adanya fakta memalukan tersebut.

“Saya tadi langsung tegur orangnya melalui WhatsApp agar jangan membolak balikan fakta. Saya pastikan Humas sekaligus Panitera PA akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal mahkamah Agung RI,” tegas Ach. Supyadi, Senin, 23/09/2024, malam.

Pihaknya menuturkan, sejak awal sudah disampaikan bahwa dirinya itu seorang pengacara bahkan sudah menunjukkan kartu pengacaranya.

“Miris sekali, jika oknum yang punya jabatan Panitera sekaligus Humas PA Pengadilan Agama tapi malah membolak balikkan fakta dengan mengatakan saya tidak bilang sebagai pengacara,” ungkapnya.

Menurutnya, ia membuat surat kuasa lantaran kasian kepada Arita yang sudah dilayani buruk oleh petugas PTSP.

“Silahkan cek CCTV,” ungkapnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif
Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep
1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik
Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin
Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 
Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal RS dan Himma Milik Haji AM Desa Sentol Pamekasan Beredar Bebas
Rokok Just Ilegal Pamekasan Dibiarkan Bebas Beredar Luas, Pengusaha Nakal Semakin Leluasa Jalankan Bisnis Gelap
Amiruddin Lili, SH., MH.: Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin Kembalikan Kepercayaan Publik, Polda Sulsel Diminta Tegas Tindak 37 Orang Lainnya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 00:44 WIB

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif

Selasa, 29 April 2025 - 21:43 WIB

Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep

Senin, 28 April 2025 - 18:00 WIB

1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik

Senin, 28 April 2025 - 15:49 WIB

Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin

Senin, 28 April 2025 - 14:05 WIB

Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolres AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ketua MUI Sumenep 

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:06 WIB