Warga Ngembal Pasuruan Rebut Kembali Tanah yang Dirampas Oknum Kades

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim- Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 011/IV/KI-Prov.Jatim- PS/2024 antara Gatot Supadi melawan Termohon Pemerintahan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, dengan agenda Pembacaan Putusan yang amar nya mengabulkan permohonan Pemohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Jumat (25/10/2024).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon terkait keterangan riwayat tanah Kantor Balai Desa Ngembal merupakan informasi yang terbuka dan sudah seharusnya diberikan oleh termohon.

Gatot Supadi yang didampingi Penasehat Hukumnya Dany Tri Handianto, SH.,mengaku sangat senang mendengar permohonannya dikabulkan dalam putusan nomor : 11/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 yang baru saja dibacakan majelis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sesuai Putusan, Pihak Desa harus menunjukkan semua dokumen terkait keterangan riwayat tanah kantor Balai Desa Ngembal, dari riwayat tanah tersebut kita akan mengetahui bahwa Gatot Supadi selaku ahli waris maupun orang tuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak Desa,” terang Danitri.

Seperti diberitakan sebelumnya Gatot Supadi sebagai ahli waris dari tanah yang saat ini diatasnya sudah berdiri Kantor Balai Desa Ngembal sudah berusaha meminta kutipan letter C dan surat keterangan Riwayat Tanah miliknya tapi selalu ditolak Kepala Desa.

” Hampir empat puluh tahun lebih saya berusaha meminta kembali kutipan letter C milik orang tua saya yang dirampas oknum Kades pada saat itu tetapi selalu dihalangi oleh Kades Arisul, mau bagaimana lagi Mas namanya juga wong cilik,” tegas Gatot.

Gatot menyampaikan rencananya ia akan ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) setelah semua dokumennya lengkap.

“Saya cuma ingin mengambil kembali hak saya,” pungkas Gatot.

Penulis : **

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru