Sumenep – Kasus pencabulan biadab terhadap siswi tak berdosa yang dilakukan oknum guru PNS SD Kebunagung II bersama Sugiarto nyaris memasuki babak akhir.
Sudiarto yang duduk di kursi pesakitan setelah diringkus Polres Sumenep, kini sedang menunggu sidang agenda tuntutan yang akan digelar Rabu, 06/11/2024.
Orang tua korban kasus predator pencabulan anak mewarning Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Sumenep agar tidak main main dalam menegakkan keadilan dan minta pelaku yang merupakan oknum guru PNS SDN Kebunagung II dituntut dan diputus dengan hukuman yang seberat beratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudianto dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selaku keluarga korban kami mewarning Jaksa untuk menuntut oknum guru PNS Cabul predator anak itu dengan hukuman maksimal dan seberat-beratnya. Apalagi oknum guru tersebut adalah ASN yang seharusnya mendidik siswanya malah tega melakukan pencabulan,” tegas salah satu keluarga korban yang identitasnya tidak ingin disebut, Senin (4/11/2024).
Apalagi yang dirinya ketahui, kalau seorang Guru melakukan tindak pidana kepada anak didiknya hukumannya lebih berat lagi ditambah 1/3 dari putusan hukuman belum lagi korbannya lebih dari satu orang.
Keluarga korban optimis Jaksa Penuntutan Umum Kejaksaan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim Pengadilan setempat yang menangani perkara terdakwa oknum Guru PNS Cabul yang meresahkan tersebut dapat menegakkan hukum yang seadil adilnya.
“Kami dari keluarga korban juga terus mengawal di persidangan untuk memastikan terdakwa itu mendapatkan hukuman yang setimpal. Harapannya, tuntutan dan putusan nantinya terdakwa pelaku dihukum maksimal dan seberat-beratnya apalagi kasus ini menjadi atensi yang harus ditindak tegas biar dibuat pelajaran agar ke depan khususnya di Sumenep seorang guru harus disiplin, profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia pendidikan,” tegasnya, Senin, 04/11/2024.
Menurutnya, dilihat dari progres jalannya persidangan terdakwa terkesan berbelit-belit padahal bukti dan saksi bahkan kepala sekolah sudah memberikan kesaksian atas aduan dari beberapa siswa dan bukti surat aduan beberapa siswa sudah ditunjukkan ke Majelis Hakim.
“Anehnya terdakwa menghadirkan saksi meringankan dari siswa alumni. Padahal sudah tahu kalau kasus ini terjadi sudah beberapa tahun yang lalu. Alhamdulillah malah menguatkan keterangan saksi korban dan memberatkan terdakwa,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa pelaku menghadirkan saksi siswa aktif untuk bersaksi padahal saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan yang pertama yang melaporkan kepada kepala sekolah dan paling lantang memberikan keterangan bahwa juga menjadi korban.
“Dokumentasi foto dan video ada waktu difasilitasi di Balai Desa Kebunagung dan malah orangtua saksi siswa aktif itu yang memberikan info kepada orang tua korban yang melaporkan. Usut punya usut yang hadir adalah Sukkur masih kerabat paman dari terdakwa pelaku,” bebernya.
Dalam persidangan juga dikatakan, terdakwa pelaku pencabulan masih bisa berdalih bahwa surat pernyataan yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri di dinas itu masih dibilang dijebak.
“Hal ini jika kita tindaklanjuti ke dinas terkait dimana surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani pelaku sendiri masih bisa berdalih bahwa itu dijebak. Hal ini akan menimbulkan reaksi baru di dinas terkait dan patut untuk diklarifikasi agar pernyataan terdakwa kasus pencabulan menjadi terang benderang. Dan bagi Dinas Pendidikan harus mengambil sikap atas pernyataan terdakwa pelaku pencabulan untuk menidak tegas bagi oknum pencabulan tersebut untuk dilakukan pemecatan/pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah merusak citra guru pendidik dan juga sudah mencoreng instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan,” pintanya.
Pihaknya memastikan, ia bersama keluarga korban lainnya bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai terdakwa pelaku mendapatkan hukuman berat.
Mengingat, tukas dia, keluarga terdakwa pelaku itu seakan-akan menyepelekan dengan berkoar-koar kalau memiliki jalur kuat untuk mengkondisikan Kejaksaan dan Pengadilan karena memiliki orang dalam. Dimana, kakak terdakwa diduga pensiunan pegawai Pengadilan.
“Hal tu juga pernah disampaikan kepada salah satu korban waktu mendatangi rumah saudara pelaku di Pangarangan. Maka dari itu kami dari keluarga korban memastikan akan mengawal kasus ini hingga terdakwa pelaku dihukum maksimal dan seberat-beratnya,” tandasnya.
Penulis : Igusty - Amin