PN Sumenep Akan Didemo PMII dan GMNI, Haramkan Majelis Hakim Main Mata dengan Keluarga Oknum Guru Cabul Sudiarto

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jelang putusan kasus oknum guru cabul, PMII dan GMNI akan melakukan demo Akbar di PN Sumenep

Foto: Jelang putusan kasus oknum guru cabul, PMII dan GMNI akan melakukan demo Akbar di PN Sumenep

SUMENEP – Jelang putusan kasus dugaan pencabulan oknum guru PNS SDN Kebunagung I bernama Sudiarto terhadap anak didiknya, GMNI dan PMII akan melakukan aksi demonstrasi akbar di Pengadilan Negeri Sumenep.

Aksi sensasional tersebut akan digelar Besok, Senin, 25/11/2024.

PMII Sumenep terjadwal pada pukul 09.00 wib. Sementara GMNI pada pukul 10.00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GMNI Sumenep Ali muddin mengatakan, aksi yang akan dilaksanakan besok merupakan bentuk dukungan terhadap Pengadilan Negeri agar memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur.

“Kedatangan kami bersama keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi sekaligus sebagai bentuk dukungan atas kasus pencabulan yang tinggal menunggu putusan PN pada hari Selasa, Karena ini persoalan kasus krusial dalam kasus kemanusiaan yang wajib kita kawal,” tegas Ali Muddin kepada Detikzone.

Ali Muddin berharap, Pengadilan Negeri Sumenep menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum sehingga kemudian dapat memberikan putusan yang seberat beratnya dan seadil-adilnya

“Aksi besok sebagai langkah dukungan terhadap Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin. Oke lah Jaksa menuntut 17 tahun penjara namun langkah kami sebagai warning agar PN menunjukkan profesionalitas dan integritasnya sebagai penegak hukum agar tidak main mata dengan keluarga pelaku oknum guru cabul,” harapnya.

Langkah tegasnya merupakan sebuah upaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Sumenep.

“Yang jelas, hukuman yang setimpal sebagai efek jera terhadap pelaku sekaligus pengingat kepada oknum yang berotak cabul agar tidak melakukan kejahatan yang serupa,” bebernya.

“Pelaku merupakan ASN yang tidak hanya sudah melanggar kode etik namun juga telah mempermalukan Kabupaten Sumenep. Jadi, kami menuntut oknum tersebut dihukum semaksimal mungkin dan seberat beratnya,” tandas Ali Muddin.

Sementara, pihak keluarga korban berharap Majelis HAkim PN Sumenep tegak lurus dalam memberikan putusan dan tidak akan terkontaminasi dengan dugaan adanya bujuk rayu pihak keluarga pelaku.

“Saya berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan secara Profesional sesuai Perundang undangan. Apalagi Kasus ini adalah kasus atensi karena pelaku adalah ASN dan yang menjadi korban lebih dari satu- dua orang bahkan banyak, baik siswa aktif dan juga Alumni yang telah dilakukannya sejak lama,” ungkapnya.

“Bahkan Majelis Hakim bisa memberikan putusan diatas tuntutan Jaksa agar nantinya kedepan bisa dibuat contoh bahwa penegakan Hukum khususnya Pengadilan Negeri Sumenep memberikan efek jera bagi pelaku oknum guru cabul,” tukasnya .

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengenai kebenaran akan adanya aksi demonstrasi akbar 2 organisasi PMII dan GMNI di Pengadilan Negeri Sumenep yang diagendakan besok, Senin, 25/11, terkait kasus pencabulan oknum guru PNS SDN I Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, terhadap anak didiknya masih akan melakukan pengecekan.

“Saya cek mas,” balas AKP Widi singkat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Hari Maryono yang telah menuntut pelaku dengan 17 tahun penjara dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menuntut 17 tahun penjara untuk pelaku.

“Ya mas, tuntutan sudah 17 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan ,” tutur Hari Maryono.

Terkait Unras GMNI dan PMII yang akan dilaksanakan di PN, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Hari Maryono mengaku tidak tahu adanya agenda tersebut.

“Itu unrasnya mungkin mengawal putusannya dan agenda putusan hari Selasa tanggal 26 November 2024,” pungkas Hari Maryono kepada Detikzone. id.

Sementara, hingga berita ini terbit, Detikzone.id masih kesulitan melakukan upaya konfirmasi kepada Humas PN dan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.

Media ini akan terus update seputar kasus yang telah menelanjangi Marwah dunia pendidikan Kabupaten Sumenep ini.

Penulis : Igusty- Amin

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru