SUMENEP – Jelang putusan kasus dugaan pencabulan oknum guru PNS SDN Kebunagung I bernama Sudiarto terhadap anak didiknya, GMNI dan PMII akan melakukan aksi demonstrasi akbar di Pengadilan Negeri Sumenep.
Aksi sensasional tersebut akan digelar Besok, Senin, 25/11/2024.
PMII Sumenep terjadwal pada pukul 09.00 wib. Sementara GMNI pada pukul 10.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GMNI Sumenep Ali muddin mengatakan, aksi yang akan dilaksanakan besok merupakan bentuk dukungan terhadap Pengadilan Negeri agar memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur.
“Kedatangan kami bersama keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi sekaligus sebagai bentuk dukungan atas kasus pencabulan yang tinggal menunggu putusan PN pada hari Selasa, Karena ini persoalan kasus krusial dalam kasus kemanusiaan yang wajib kita kawal,” tegas Ali Muddin kepada Detikzone.
Ali Muddin berharap, Pengadilan Negeri Sumenep menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum sehingga kemudian dapat memberikan putusan yang seberat beratnya dan seadil-adilnya
“Aksi besok sebagai langkah dukungan terhadap Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin. Oke lah Jaksa menuntut 17 tahun penjara namun langkah kami sebagai warning agar PN menunjukkan profesionalitas dan integritasnya sebagai penegak hukum agar tidak main mata dengan keluarga pelaku oknum guru cabul,” harapnya.
Langkah tegasnya merupakan sebuah upaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Sumenep.
“Yang jelas, hukuman yang setimpal sebagai efek jera terhadap pelaku sekaligus pengingat kepada oknum yang berotak cabul agar tidak melakukan kejahatan yang serupa,” bebernya.
“Pelaku merupakan ASN yang tidak hanya sudah melanggar kode etik namun juga telah mempermalukan Kabupaten Sumenep. Jadi, kami menuntut oknum tersebut dihukum semaksimal mungkin dan seberat beratnya,” tandas Ali Muddin.
Sementara, pihak keluarga korban berharap Majelis HAkim PN Sumenep tegak lurus dalam memberikan putusan dan tidak akan terkontaminasi dengan dugaan adanya bujuk rayu pihak keluarga pelaku.
“Saya berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan secara Profesional sesuai Perundang undangan. Apalagi Kasus ini adalah kasus atensi karena pelaku adalah ASN dan yang menjadi korban lebih dari satu- dua orang bahkan banyak, baik siswa aktif dan juga Alumni yang telah dilakukannya sejak lama,” ungkapnya.
“Bahkan Majelis Hakim bisa memberikan putusan diatas tuntutan Jaksa agar nantinya kedepan bisa dibuat contoh bahwa penegakan Hukum khususnya Pengadilan Negeri Sumenep memberikan efek jera bagi pelaku oknum guru cabul,” tukasnya .
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengenai kebenaran akan adanya aksi demonstrasi akbar 2 organisasi PMII dan GMNI di Pengadilan Negeri Sumenep yang diagendakan besok, Senin, 25/11, terkait kasus pencabulan oknum guru PNS SDN I Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, terhadap anak didiknya masih akan melakukan pengecekan.
“Saya cek mas,” balas AKP Widi singkat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Hari Maryono yang telah menuntut pelaku dengan 17 tahun penjara dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menuntut 17 tahun penjara untuk pelaku.
“Ya mas, tuntutan sudah 17 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan ,” tutur Hari Maryono.
Terkait Unras GMNI dan PMII yang akan dilaksanakan di PN, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Hari Maryono mengaku tidak tahu adanya agenda tersebut.
“Itu unrasnya mungkin mengawal putusannya dan agenda putusan hari Selasa tanggal 26 November 2024,” pungkas Hari Maryono kepada Detikzone. id.
Sementara, hingga berita ini terbit, Detikzone.id masih kesulitan melakukan upaya konfirmasi kepada Humas PN dan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.
Media ini akan terus update seputar kasus yang telah menelanjangi Marwah dunia pendidikan Kabupaten Sumenep ini.
Penulis : Igusty- Amin