KEDIRI, Detikzone.id – Sempat menjadi pemberitaan di beberapa media online terakit staitmen pihak Wizzme Resto cabang kota kediri yang mengklaim bahwa pihaknya mengantongi izin lengkap.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala PUPR kota kediri yang menyampaikan bahwa PBG nya masih dalam proses pengurusan serta pihak PUPR kota kediri sudah melayangkan surat peringatan.
Pemerintah Kota Kediri telah menunjukkan tekadnya dalam menindak pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin yang lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, fakta yang ada menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi meski izin mereka belum lengkap. Selain Wizzme di duga tempat Biliard di jalan sam Ratilangi belum mengantongi PBG, Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Kediri untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang lengkap.
Bagus Ramadon, ketua SAPMA PP kota kediri menyampaikan
Stigmen dalam menindak pelaku usaha tak berizin, Pemkot Kediri tidak hanya sebatas mengirim surat peringatan sebagai pemberitahuan semata.
“Surat peringatan tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut yang tegas jika surat peringatan tersebut diabaikan oleh pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan,” tutur Bagus.

Sementara ketua GPM Swahira Arif Fatikunnada saat dimanta pendapat menuturkan, dalam menindak pelaku usaha tak berizin, integritas instansi terkait dan kredibilitas Pemkot Kediri menjadi taruhan.
“Jika izin belum lengkap, hal ini dapat merusak citra Pemkot Kediri sebagai pemerintah yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, Pemkot Kediri perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur penerbitan izin agar tidak ada celah bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi tanpa izin yang lengkap,” katanya.
“Selain itu, pelaku usaha juga perlu menghargai dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kediri demi keberlangsungan usaha yang lebih baik.” pungkas Arif
Sementara Plt.Kepala dinas PUPR kota kediri ONO HERYADI, saat di mintai keterangannya yang menjadi kendala dalam penegakan peraturan terkaiat PBG di kota kediri, belum memberikan jawaban.
Semoga tidak hanya surat peringatan saja yang akhirnya menguap dan diabaikan.
Penulis : Anam







