Mengancam dan Todongkan Airsoft Gun Saat Bawa Jenazah Sang Istri, Imam Minta PN Sumenep Hukum Berat Adik Ipar

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Imam bersama putranya usai menjalani sidang agenda pemanggilan saksi di PN Sumenep

Foto: Muhammad Imam bersama putranya usai menjalani sidang agenda pemanggilan saksi di PN Sumenep

Sumenep  – Tak bisa memaafkan tingkah kurang ajar adik iparnya yang saat ini duduk di kursi pesakitan jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep kasus penodongan Airsoft Gun disertai pengancaman saat pemulangan jenazah istinya (Dewi Yuliastuti) di dalam mobil ambulance, Muhammad Imam (54), warga dusun Lisun, desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget berharap adik iparnya yakni Tri Septiyo Nururrohim dihukum berat.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Sumenep berlaku adil dan memberikan hukuman berat terhadap Tri Septiyo Nururrohim,” kata Muhammad Imam, Rabu, 08/1/2025.

Menurutnya, ia dan putra semata wayangnya terlanjur sakit hati terhadap  terdakwa Tri Septiyo Nururrohim yang telah melakukan perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kurang lebih 10 orang, terdakwa dan komplotannya melakukan penghadangan terhadap ambulance yang pada saat itu mau belok ke arah rumah saya di Jalan Lisun. Terdakwa Tri Septiyo Nururrohim menggedor- gedor pintu bahkan menodongkan senjata Airsoft Gun agar jalan terus mengantarkan jenazah istri ke kediamannya bukan lagi ke rumah saya,” ungkapnya.

Padahal, Imam menyebut, hasil kesepakatan antara keluarganya dan keluarga almarhumah istinya itu akan dimandikan di rumahnya.

“Hasil kesepakatan keluarga bahwa Almarhumah isti akan dimandikan di rumah saya di dusun Lisun kemudian dimakamkan di rumah mertua saya.  Tapi terdakwa Tri Septiyo Nururrohim bersama komplotannya ini menghadang ambulance bahkan menodongkan Airsoft Gun. Apa yang melatarbelakanginya sehingga kemudian berbuat seperti itu saya tidak tahu, padahal saya ini adalah suami sah almarhumah,” sebutnya.

“Saya tidak akan memaafkan terdakwa karena sangat sakit hati. Insiden itu membuat saya dan anak saya tidak bisa memandikan jenazah almarhumah untuk yang terakhir kalinya,” imbuh Imam seraya meneteskan air mata.

Diketahui, kasus penodongan Airsoft Gun disertai pengancaman tersebut kini sudah bergulir di PN Sumenep dalam agenda pemanggilan saksi.

Pantauan di lokasi, PN Sumenep telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, suami almarhumah yakni Muhammad Imam beserta putranya, dan istri terdakwa yang pada saat kasus penodongan Airsoft Gun dan pengancaman sedang bersama di dalam mobil ambulance RSUD dr. Soetomo.

Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan bahkan menyampaikan bela sungkawa langsung atas meninggalnya Dewi Yuliastuti beberapa bulan yang lalu.

“Atas nama PN Sumenep menyampaikan bela sungkawa yang sedalam dalamnya. Semoga almarhumah diberikan tempat yang mulia disisinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan.

Disisi lain, menurut informasi yang diterima wartawan, pihak terdakwa diduga telah melakukan komunikasi dengan oknum pejabat di PN Sumenep agar hukumannya dapat diringankan dan tidak diperberat.

Oleh karenanya, Subhana Fajariyah (20) putra almarhumah yang menjadi Mahasiswa di salah satu kampus di Malang meminta agar Pengadilan Sumenep bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

“Semoga Hakim PN Sumenep bekerja profesional dan tidak masuk angin, sehingga dapat memberikan putusan hukuman yang maksimal  terhadap terdakwa,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep
Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa
KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut
Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges
Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran
Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Malang, Yakuza Maneges Datangi Pondok Soroti Rekam Jejak Kyai
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:01 WIB

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23 WIB

KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17 WIB

Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran

Berita Terbaru

NASIONAL

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35 WIB