Kediri, Detikzone.id – LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan maut di simpang empat Baruna, Kota Kediri, yang menewaskan seorang pengasong, Alfin Setiawan (24).
Hingga kini, pihak kejaksaan belum menerima berkas perkara dari Satlantas Polres Kediri Kota.
Dewan Pengawas Saroja, Supriyo, mengungkapkan kekecewaannya usai mendatangi Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Senin (3/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasat Lantas dan Kanit Laka tidak ada. Kami tidak mendapat kejelasan status tersangka, apakah sudah ditahan atau belum,” ujarnya.
Supriyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kami tak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Ini harus jadi efek jera bagi perusahaan otobus dan sopir agar lebih menghormati pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolres Kediri Kota mengevaluasi kinerja unit laka yang dinilai kurang responsif.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (30/1/2025) ketika Bus Harapan Jaya AG 7635 US yang dikemudikan Malik Alfian (59) melaju dari timur Jalan MT Haryono dan mengambil jalur kanan di lampu merah. Korban yang berada di sisi jalan terjepit antara bus dan truk hingga akhirnya tertabrak.
Sopir truk sempat memberikan kode, namun sopir bus baru menyadari insiden setelah memundurkan kendaraannya. Akibat luka parah di kepala, korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Sopir bus diketahui memiliki riwayat pelanggaran lalu lintas di Jombang. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Penulis : Bimo