PAMEKASAN, Detikzone.id – Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan hasil Razia balap liar dalam kurun waktu 1 bulan, Jumat, 07/02/ 2025.
Kapolres Hendra Eko Triyulianto, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), petugas berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dengan 6 Tersangka dan barang bukti 8 unit kendaraan R2.
Berikut Identitas tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Inisial AR, 21 tahun, warga Ds. Dulang Kec. Torjun Kab. Sampang.
2. Inisial FP, 25 tahun, warga Kalianak Timur Blk No. 18 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Sby.
3. Inisial M. 38 tahun, warga Dsn. Barat Ds. Panaguan Kec. Proppo Kab. Pamekasan.
4. Inisial E, 41 tahun, alamat Ds. Rabasan Kec. Camplong Kab. Sampang.
5. Inisial H, 39 tahun, alamat Ds. Rabasan Kec. Camplong Kab. Sampang.
6. Inisial AF, 28 tahun alamat Ds. Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep.
Ke-6 tersangka tersebut melakukan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda:
Tersangka AR melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jl. Jembatan baru Kel. Gladak Anyar Pamekasan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda.
Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR.
Tersangka FP melakuakan aksinya di Jl. Stadion gang 2 Kel. Barurambat Pamekasan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Hitam Nopol M 3736 BP.
Tersangka M melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya N (DPO) di Dsn. Kobasanah Ds. Pangbatok Kec. Proppo Pamekasan.
Barang Bukti sbb:
1 (satu) BPKB sepeda motor Vario 125, Tahun 2017, Warna Putih Biru, No. Pol M-2248-CK.
1 (satu) Unit sepeda motor SUPRA FIT, Warna Hitam kombinasi kuning putih dengan No. Pol. M 3850 PG merupakan sepeda motor milik pelaku yang tertinggal dilokasi kejadian (TKP).
• Tersangka E dan H, melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jl. Dsn. Dulang Ds. Ceguk Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
Barang Bukti curian :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna Putih Nopol M 5682 AO.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam Nopol N 4459 XV
– 3 (tiga) kuci Leter T.
– 1(satu) Tang Kecil,
– 2(dua) kuci Y.
– 1 (satu) Kunci Palsu (Milik Pelaku),
– 1 (satu) Buah Jaket milik pelaku (E) Warna abub abu.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk AEROX warna Merah Nopol M 4350 EZ dan kunci sepeda motor.
– 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MIO 125 warna hitam tanpa Nopol.
Pasal yang dipersangkakan kepada keenam tersangka tersebut: Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, untuk tersangka yang memakai kursi roda ini karena melawan kepada petugas sehingga petugas terpaksa menembak.
“Siapapun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami saya pastikan akan ditindak tegas, terutama bagi pelaku pencurian,” katanya.
“Tindakan para petugas juga sebagai efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Din