SAMPANG, Detikzone.id – Dunia kesehatan kembali tercoreng ulah oknum tenaga Kesehatan di Kabupeten Sampang. Bagaimana tidak, bayi yang sudah meninggal dalam kandungan dipaksa untuk melahirkan normal, padahal kondisi kesehatan pasien sedang memperihatinkan dan cukup kritis
Penolakan untuk dilakukan operasi Caesar tersebut diduga karena pasien merupakan pemegang BPJS Kesehatan, Rabu,12/02/2025, malam.
Fakta memilukan tersebut terjadi di Rumah Sakit RS Nindhita Sampang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Sibeh (40) pasien asal Tobai Tengah masih terbaring di RS Nindhita Sampang sedang menunggu kepastian.
RS Nindhita Sampang menolak operasi Caesar. Sebab alibinya, dari hasil pemeriksaan kesehatan si pasien disimpulkan dapat melahirkan normal.
Salah satu keluarga pasien menyampaikan, pasien kondisinya sedang dalam keadaan cukup kritis karena bayinya meninggal di dalam kandungan.
“Namun pihak rumah sakit tidak memperbolehkan lahir secara operasi caesar. Alasannya bisa dilahirkan normal,” terangnya.
Pihaknya khawatir manakala tidak segera ditangani dapat berdampak buruk. Sebab sejak Selasa, 11/02/2025, malam, pasien di rawat di Rumah sakit tersebut.
” Saya minta aga segera mengambil tindakan namun pihak Rumah Sakit hanya memberi obat pendorong saja,” terangnya.
Celakanya, keluarga pasien menyebut, rumah sakit akan melakukan operasi jika bayar biaya.
“Kesimpulannya, pihak rumah sakit tidak bisa melakukan operasi jika tidak bayar , meskipun keluarga saya pakek UHC atau BPJS. Tapi jika pakai umum dengan biaya Rp 11 juta langsung bisa operasi. BPJS dan UHC tak berguna,” ungkapnya.
Berkenan dengan itu, Ketua Rekan Indonesia Sampang, Anam menyatakan, prosedur penanganan pasien memang harus melihat hasil pemeriksaan kesehatan.
Namun dalam situasi darurat, pasien dapat dilayani sesuai kondisi yang dibutuhkan pasien.
“Dalam keadaan darurat, pasien tidak bisa menahan sakitnya. Jika dilaksanakan lahir normal itu sangat beresiko,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Anam, dalam kondisi darurat, seorang dokter di Rumah Sakit swasta maupun pemerintah, wajib melayani pasien tanpa jaminan.
“Jadi dalam kondisi darurat itu dokter rumah sakit harus melayani, bahkan tidak boleh ada jaminan-jaminan, mau rumah sakit swasta atau pemerintah, pelayanan maksimal itu harus diutamakan. Jangan karena pasien BPJS kemudian pihak RSUD tidak bisa memberikan pelayanan maksimal,” sambungnya.
Sementara, sesuai dengan bukti rekaman dari keluarga pasien yang dikirim ke Redaksi, pihak Rumah Sakit Ninditha menyampaikan tidak bisa melakukan operasi dikarenakan tidak ada indikasi darurat yang harus dioperasi.
Sebab kata dokter masih bisa dilahirkan normal meskipun bayi tersebut sudah meninggal di dalam kandungan.
Bahkan ironinya, pihak Rumah Sakit beralasan tidak ada perintah dari dokter turah untuk operasi.
“Tidak ada perintah dari dokter turah untuk dilakukan operasi karena tidak ada tanda-tanda yang menghawatirkan. Bayi tersebut tetap bisa dilahirkan secara normal meskipun itu sudah mati,” ucapnya.
Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Dirut RS Nindhita.
Penulis : Korlip