PAMEKASAN, Detikzone.id – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipidkor) dan penyalahgunaan wewenang oknum Kepala Desa inisial (H), Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, tahun 2022-2023 terus bergulir. Kabarnya, Ombudsman Jawa Timur pada (03 Februari 2025) telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Inspektorat Pamekasan terkait penanganan kasus tersebut. Selasa, (18/02/2025).
Hal itu disampaikan oleh Agus Wijaya Kordinator Madura dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Pamekasan dan sekaligus polapor dari dugaan kasus tersbut.
Agus Wijaya menyampaikan, sesuai surat klarifikasi yang ia terima bahwa ada beberapa poin yang diminta oleh Ombudsman Jatim kepada Inspektorat Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah-satunya Ombudsman Jatim meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Pamekasan terhadap Kepala Desa Batukalangan dan sejumlah anggota BPD serta juga meminta Inspektorat Pamekasan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan prosedur pemeriksaan dalam pembebanan bukti kepada Pelapor,” kata Agus Wijaya kepada Detikzone.id, Selasa (18/02/2025).
Lebih lanjut, Agus Wijaya mengungkapkan bahwa Ombdusman juga meminta Inspektorat Pamekasan untuk memberikan klarifikasi baik perihal pelaksanaan pemeriksaan yang bertempat di rumah kediaman Kepala Desa Batukalangan sebagai pihak teradu, juga diminta untuk memberikan klarifikasi terkait sejauh mana proses penanganan perkara dugaan tipidkor dan penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan oknum Kepala Desa Batukalangan inisial (H).
Agus Wijaya selaku pelapor, menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya akan terus mengawal kasus ini mas, tidak menutup kemungkinan juga akan melapor ke Wapres dan Kemendes. Tapi, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman Jawa Timur terhadap Inspektorat Pamekasan,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus Wijaya membeberkan bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut, khususnya ketika dilimpahkan ke Inspektorat Pamekasan.
“Ada beberapa kejanggalan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pamekasan diantaranya dalam hal bukti, panggilan terhadap terlapor yang dinilai tidak objektif serta tidak adanya tanda terima surat ketika saya menyerahkan bukti lainnya sebagai bukti pendukung sebelumnya,” bebernya.
Agus juga mengungkapkan, bahwa ada dua bukti yang cukup kuat yang bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap terjadinya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Batukalangan inisial (H).
“Diantaranya pengakuan masing-masing anggota BPD yang Itu semua ada rekamannya dan surat pernyataannya serta pengakuan oknum Kepala Desa Batukalangan saat memberikan klarifikasi pada saat audiensi dengan Komisi I DPRD Pamekasan. Dalam forum tersebut, oknum Kepala Desa mengakui semua kesalahannya. Artinya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan benar terjadi, tapi mengapa Inspektorat Pamekasan masih meng ombang-ambingkan soal bukti yang Saya dapatkan,” kata Agus Wijaya sembari bertanya.
Sementara itu, Imam, pihak Inspektorat Pamekasan membenarkan bahwa instansinya menerima surat klarifikasi dari Ombudsman Jatim terkait dugaan kasus tersebut (Red). Imam mengatakan bahwa Inspektorat Pamekasan saat ini sedang menjawab surat klarifikasi ke Ombudsman Jatim.
“Iya sedang kita jawab ke Ombdsman Jatim,” singkat Imam kepada Detikzone.id saat dikonfimasi melalui telepon selulernya. Selasa, (18/02/2025).
Perlu diketahui, terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batukalangan mencuat setelah sebelumnya Agus Wijaya Kordinator Madura dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) mendapatkan laporan dari sejumlah anggota BPD Batukalangan.
Dari laporan tersebut, pada tanggal 27 November 2023, Agus Wijaya melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Batukalangan sehubungan dengan sejumlah laporan BPD tersebut.
Menurutnya Agus Wijaya, karena tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Batukalangan, selanjutnya pada (22/12/2023), dirinya melayangkan surat permohonan audiensi terhadap Ketua Komisi I DPRD Pamekasan untuk menghadirkan Kepala Desa Batukalangan dan pada (24/01/2024) acara udiensi itu digelar dengan dihadiri Kepala Desa Batukalangan, Sekertaris Desa Batukalangan, Camat Proppo, Kepala Dinas DPMD, dan perwakilan Inspektorat Pamekasan.
“Dalam forum tersebut terungkap beberapa fakta yang memang mengarah kepada lenyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batukalangan,” tuturnya.
Atas dasar itu kata Agus Wijaya, Komisi I DPRD Pamekasan meminta agar dilakukan evakuasi terhadap persoalan yang ada di desa Batukalangan. Karena tak kunjung dilakukan evaluasi, akhirnya pada (22/05/2024) Agus Wijaya melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2024 Kejaksaan Negeri Pamekasan melimpahkan perkara tersebut ke Inspektorat Pamekasan dengan disertai permintaan agar dilakukan audit hhusus. Pada tanggal 18 Oktober 2024 Inspektorat Pamekasan memanggilnya sebagai pelapor untuk memberikan keterangan sehubungan dengan laporannya tersebut.
“Karena pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pamekasan Saya menilai tidak objektif dan diskriminatif, akhirnya pada tanggal 21 November 2024 Saya melaporkan Inspektorat Pamekasan ke Ombudsman Jawa Timur,” pungkas Agus Wijaya.
Penulis : JN








