Makassar – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan, Nursanti akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.
Nursanti, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan, sebelumnya tertera dalam Surat DPO bernomor DPO/II/II/Res. 1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.
Penangkapan Nursanti di Makassar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nursanti ditangkap pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, oleh tim kepolisian.
Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah dirinya menjadi buronan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Saat dikonfirmasi oleh Detikzone.id melalui WhatsApp, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Pak,” jawabnya singkat.
Kasus Penggelapan dan Penipuan
Nursanti diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan H. Junaidi, seorang pelapor yang merasa telah ditipu.
Dalam keterangannya kepada media, H. Junaidi mengungkapkan bahwa ia tidak memahami bentuk kerja sama tambang yang dijanjikan oleh Nursanti.
“Saya tidak mengerti yang dimaksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia janjikan dalam satu bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap H. Junaidi.
Lebih lanjut, H. Junaidi menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Nursanti. Ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum.
“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Bahkan, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tantangnya.
Bersambung – Ikuti perkembangan kasus ini hanya di Detikzone.id.
Penulis : Enno







