Buronan Nursanti Ditangkap, Kini Mendekam di Sel Tahanan Polda Sulsel

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Makassar – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan, Nursanti akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.

Nursanti, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan, sebelumnya tertera dalam Surat DPO bernomor DPO/II/II/Res. 1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.

Penangkapan Nursanti di Makassar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nursanti ditangkap pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, oleh tim kepolisian.

Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah dirinya menjadi buronan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Saat dikonfirmasi oleh Detikzone.id melalui WhatsApp, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Pak,” jawabnya singkat.

Kasus Penggelapan dan Penipuan

Nursanti diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan H. Junaidi, seorang pelapor yang merasa telah ditipu.

Dalam keterangannya kepada media, H. Junaidi mengungkapkan bahwa ia tidak memahami bentuk kerja sama tambang yang dijanjikan oleh Nursanti.

“Saya tidak mengerti yang dimaksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia janjikan dalam satu bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap H. Junaidi.

Lebih lanjut, H. Junaidi menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Nursanti. Ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum.

“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Bahkan, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tantangnya.

Bersambung – Ikuti perkembangan kasus ini hanya di Detikzone.id.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana
Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026
NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
PT Wijaya Maritim Agensi Tawarkan Layanan Keagenan Kapal Profesional di Gresik
Ketum PWO IN Hadir di Depok, Halal Bi Halal Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal

Kamis, 16 April 2026 - 14:11 WIB

Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:53 WIB

Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli

Rabu, 15 April 2026 - 20:36 WIB

Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026

Berita Terbaru