Buronan Nursanti Ditangkap, Kini Mendekam di Sel Tahanan Polda Sulsel

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Makassar – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan, Nursanti akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.

Nursanti, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan, sebelumnya tertera dalam Surat DPO bernomor DPO/II/II/Res. 1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.

Penangkapan Nursanti di Makassar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nursanti ditangkap pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, oleh tim kepolisian.

Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah dirinya menjadi buronan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Saat dikonfirmasi oleh Detikzone.id melalui WhatsApp, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Pak,” jawabnya singkat.

Kasus Penggelapan dan Penipuan

Nursanti diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan H. Junaidi, seorang pelapor yang merasa telah ditipu.

Dalam keterangannya kepada media, H. Junaidi mengungkapkan bahwa ia tidak memahami bentuk kerja sama tambang yang dijanjikan oleh Nursanti.

“Saya tidak mengerti yang dimaksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia janjikan dalam satu bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap H. Junaidi.

Lebih lanjut, H. Junaidi menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Nursanti. Ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum.

“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Bahkan, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tantangnya.

Bersambung – Ikuti perkembangan kasus ini hanya di Detikzone.id.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Bukan Sekadar Formalitas Kertas: DPUPR Probolinggo Genjot Jasa Konstruksi Lokal Kuasai TKDN
Darurat Narkoba: Langkah Nyata Kapolri dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Bangsa
Ironi Gapura Selamat Datang Pemalang: Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pertama, DLH Janji Bertindak
Komitmen Tanpa Kompromi Yakuza Maneges: Amankan dan Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri ke Polisi
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Bukan Sekadar Formalitas Kertas: DPUPR Probolinggo Genjot Jasa Konstruksi Lokal Kuasai TKDN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Darurat Narkoba: Langkah Nyata Kapolri dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Bangsa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ironi Gapura Selamat Datang Pemalang: Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pertama, DLH Janji Bertindak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi Yakuza Maneges: Amankan dan Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri ke Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB