Buronan Nursanti Ditangkap, Kini Mendekam di Sel Tahanan Polda Sulsel

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Foto : Nursanti sesaat setelah diamankan di ruang penyidik Polda Sulsel (kanan )

Makassar – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan, Nursanti akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.

Nursanti, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan, sebelumnya tertera dalam Surat DPO bernomor DPO/II/II/Res. 1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.

Penangkapan Nursanti di Makassar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nursanti ditangkap pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, oleh tim kepolisian.

Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah dirinya menjadi buronan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Saat dikonfirmasi oleh Detikzone.id melalui WhatsApp, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Pak,” jawabnya singkat.

Kasus Penggelapan dan Penipuan

Nursanti diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan H. Junaidi, seorang pelapor yang merasa telah ditipu.

Dalam keterangannya kepada media, H. Junaidi mengungkapkan bahwa ia tidak memahami bentuk kerja sama tambang yang dijanjikan oleh Nursanti.

“Saya tidak mengerti yang dimaksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia janjikan dalam satu bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap H. Junaidi.

Lebih lanjut, H. Junaidi menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Nursanti. Ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum.

“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Bahkan, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tantangnya.

Bersambung – Ikuti perkembangan kasus ini hanya di Detikzone.id.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Setelah Dua Dekade Vakum, SDN Soddara II Pasongsongan Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Perpisahan Lewat Pentas Seni Budaya
GERBANG KAMPUS BUKAN UNTUK YANG BERKUASA: Seruan Keras Tolak Surat Sakti, Titipan Pejabat, dan Uang dalam Seleksi Mahasiswa Baru
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum
PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis untuk Umum
Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan Usai Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Pemkab Ambil Langkah Tegas
Umat Koting B 1 Sambut Patung Bunda Maria dengan Penuh Sukacita  

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:42 WIB

Setelah Dua Dekade Vakum, SDN Soddara II Pasongsongan Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Perpisahan Lewat Pentas Seni Budaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:36 WIB

GERBANG KAMPUS BUKAN UNTUK YANG BERKUASA: Seruan Keras Tolak Surat Sakti, Titipan Pejabat, dan Uang dalam Seleksi Mahasiswa Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:44 WIB

Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum

Berita Terbaru