Makassar — Citra institusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polda Yogyakarta Aipda Hendro Bagas diketahui menguasai sebuah mobil bodong jenis Toyota All New Rush 1.5 S AT TRD Sportivo berwarna putih. Kendaraan roda empat tersebut ditemukan oleh pihak Clipan Finance Makassar dengan kondisi nomor polisi yang tidak sesuai dokumen resmi.
Mobil yang seharusnya bernomor polisi DD 1851 UC berdasarkan STNK dan BPKB, justru ditemukan menggunakan plat nomor palsu DD 444 RA. Temuan ini langsung dilaporkan pihak finance ke Polsek Panakkukang untuk diamankan, mengingat keterlibatan seorang aparat dalam perkara ini.
Aipda Hendro Bagas mengaku telah menggunakan mobil tersebut selama 6 bulan keberadaan nya di Makassar bersama istri dan anaknya, dengan alasan berlibur. Ia menggunakan kendaraan itu dari Surabaya menggunakan kapal KM Dharma Kencana. Menurut pengakuannya, mobil tersebut telah dikuasainya selama enam bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mencengangkan lagi, Apda Hendro bagas menyatakan telah membayar sebesar Rp50 juta kepada rekannya sesama anggota polisi, berinisial Aca, yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan kendaraan tersebut. Namun tidak ada bukti transaksi resmi maupun dokumen sah yang menyertai kendaraan itu.
Pihak Clipan Finance Makassar melalui perwakilannya, Sidik, menyampaikan bahwa mobil tersebut bermasalah sejak tahun 2023.
“Debitur atas nama Arip, beralamat di Bulukumba, tercatat hanya membayar angsuran sebanyak tujuh kali. Kami sudah berulang kali mencari yang bersangkutan, bahkan mendatangi rumah orang tuanya, namun tak pernah berhasil menemukan Arip,” jelas Didik.
Temuan kendaraan tersebut di tangan oknum aparat memperkeruh upaya penertiban dan penegakan hukum terkait kredit macet dan penyalahgunaan aset kendaraan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Yogyakarta terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus ini. Masyarakat menanti sikap tegas institusi Polri dalam menindak oknum yang mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Penulis : Enno







