Polres Kediri Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas: Nyaris Capai 1 Kg

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polres Kediri, nyaris mencapai 1 kilogram.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni Muhammad Ilham Maulana alias Kacung, Abdul Hamid Khairan alias Amek, dan Khalifatul Agustinawati alias Olik yang merupakan istri dari Amek.

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Muhammad Ilham Maulana alias Kacung di wilayah Gedang Sewu, Pare,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan Kacung, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 913,66 gram, empat pack plastik baru, satu gulungan lakban, satu timbangan digital, satu bekas bungkus teh Cina, dan satu unit handphone merek Redmi.

Setelah diinterogasi, Kacung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abdul Hamid Khairan alias Amek, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kediri. Petugas kemudian mengamankan Amek dengan barang bukti tambahan seberat 70 gram sabu.

“Walaupun mendekam di dalam penjara, Amek tetap mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Ia memerintahkan Kacung untuk mengedarkan sabu tersebut,” lanjut Kapolres.

Tersangka ketiga, Khalifatul Agustinawati alias Olik, turut ditangkap karena menyediakan tempat penyimpanan sabu di rumah sewaan di Jalan Anyelir, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Tempat tersebut digunakan sebagai gudang sementara sebelum diedarkan.

“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menelusuri dari mana Amek mendapatkan narkoba tersebut, mengingat ia masih berada di dalam lapas,” terang AKBP Bimo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Berita Terkait

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk
Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Berita Terbaru