Kejari Kota Kediri Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp 2,4 Miliar

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Kediri, detikzone.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023.

Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Penahanan dilakukan pada Jumat, (25/4/2025) petang, dan keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Sementara itu, satu tersangka lain, Bendahara KONI Dian Ariyani, belum ditahan karena alasan kesehatan. “Kami lakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama Dian Ariyani masih ditangguhkan karena masih dirawat di RSUD Gambiran,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nur Ngali menjelaskan bahwa kondisi Dian sempat diperiksa oleh beberapa rumah sakit, termasuk RS Bhayangkara, RS Lawang, dan RS Jiwa Menur Surabaya. “Hasilnya, ada gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya. Tapi secara intelektual, tidak ada masalah,” tambahnya.

Pada panggilan terakhir, Dian sempat hadir, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan karena mengeluh pusing. Kejaksaan pun membawanya ke RSUD Gambiran untuk observasi lebih lanjut dalam satu hingga dua hari ke depan.

Terkait barang bukti, Nur Ngali menyebut bahwa uang sebesar Rp700 juta dari Arif Wibowo kini berstatus sebagai uang sitaan. “Awalnya sebagai uang titipan saat penyelidikan, setelah naik ke penyidikan, otomatis jadi barang bukti sitaan,” jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2.409.000.000 dari total dana hibah senilai Rp.10 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan Porprov Jatim 2023.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep
Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa
KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut
Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges
Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran
Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Malang, Yakuza Maneges Datangi Pondok Soroti Rekam Jejak Kyai
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:01 WIB

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23 WIB

KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17 WIB

Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran

Berita Terbaru