Kejari Kota Kediri Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp 2,4 Miliar

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Kediri, detikzone.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023.

Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Penahanan dilakukan pada Jumat, (25/4/2025) petang, dan keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Sementara itu, satu tersangka lain, Bendahara KONI Dian Ariyani, belum ditahan karena alasan kesehatan. “Kami lakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama Dian Ariyani masih ditangguhkan karena masih dirawat di RSUD Gambiran,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nur Ngali menjelaskan bahwa kondisi Dian sempat diperiksa oleh beberapa rumah sakit, termasuk RS Bhayangkara, RS Lawang, dan RS Jiwa Menur Surabaya. “Hasilnya, ada gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya. Tapi secara intelektual, tidak ada masalah,” tambahnya.

Pada panggilan terakhir, Dian sempat hadir, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan karena mengeluh pusing. Kejaksaan pun membawanya ke RSUD Gambiran untuk observasi lebih lanjut dalam satu hingga dua hari ke depan.

Terkait barang bukti, Nur Ngali menyebut bahwa uang sebesar Rp700 juta dari Arif Wibowo kini berstatus sebagai uang sitaan. “Awalnya sebagai uang titipan saat penyelidikan, setelah naik ke penyidikan, otomatis jadi barang bukti sitaan,” jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2.409.000.000 dari total dana hibah senilai Rp.10 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan Porprov Jatim 2023.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Petani di Sreseh Sampang Dihabisi Secara Brutal di Tegalan: Leher Ditebas, Motif Diduga Perseteruan Lama
Setengah Miliar Lebih Anggaran Adv DPRD Probolinggo Dipertanyakan, Dinilai Tidak Transparan
Purbaya Akan Bekukan Bea Cukai Jika Tak Berbenah, Termasuk Pamekasan
Bikin Geleng-geleng! Belanja Tagihan Telepon DPRD Probolinggo Tembus Rp 305 Juta, Setara Harga Rumah Non Subsidi
Polemik Alih-alih Program PTSL 2024:Ternyata Pokmas Rangkap Jabatan PPPK, Ratusan Warga Desa Karya Basuki Merasa Tertipu
Kurir Bluto Jadi Korban Kekerasan, Kuasa Hukum Minta Polisi dan Kemendesa Tegakkan Aturan Tanpa Toleran
Pegiat Hukum Sumenep Desak Polsek Bluto Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir
Premanisme Siang Bolong! Kurir Paket Dianiaya di Bluto Sumenep, Pelaku Diduga Tak Terima Keterlambatan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Petani di Sreseh Sampang Dihabisi Secara Brutal di Tegalan: Leher Ditebas, Motif Diduga Perseteruan Lama

Senin, 1 Desember 2025 - 15:30 WIB

Setengah Miliar Lebih Anggaran Adv DPRD Probolinggo Dipertanyakan, Dinilai Tidak Transparan

Sabtu, 29 November 2025 - 21:53 WIB

Purbaya Akan Bekukan Bea Cukai Jika Tak Berbenah, Termasuk Pamekasan

Sabtu, 29 November 2025 - 20:44 WIB

Bikin Geleng-geleng! Belanja Tagihan Telepon DPRD Probolinggo Tembus Rp 305 Juta, Setara Harga Rumah Non Subsidi

Sabtu, 29 November 2025 - 00:21 WIB

Polemik Alih-alih Program PTSL 2024:Ternyata Pokmas Rangkap Jabatan PPPK, Ratusan Warga Desa Karya Basuki Merasa Tertipu

Berita Terbaru