Kediri, detikzone.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Penahanan dilakukan pada Jumat, (25/4/2025) petang, dan keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Sementara itu, satu tersangka lain, Bendahara KONI Dian Ariyani, belum ditahan karena alasan kesehatan. “Kami lakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama Dian Ariyani masih ditangguhkan karena masih dirawat di RSUD Gambiran,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nur Ngali menjelaskan bahwa kondisi Dian sempat diperiksa oleh beberapa rumah sakit, termasuk RS Bhayangkara, RS Lawang, dan RS Jiwa Menur Surabaya. “Hasilnya, ada gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya. Tapi secara intelektual, tidak ada masalah,” tambahnya.
Pada panggilan terakhir, Dian sempat hadir, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan karena mengeluh pusing. Kejaksaan pun membawanya ke RSUD Gambiran untuk observasi lebih lanjut dalam satu hingga dua hari ke depan.
Terkait barang bukti, Nur Ngali menyebut bahwa uang sebesar Rp700 juta dari Arif Wibowo kini berstatus sebagai uang sitaan. “Awalnya sebagai uang titipan saat penyelidikan, setelah naik ke penyidikan, otomatis jadi barang bukti sitaan,” jelasnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2.409.000.000 dari total dana hibah senilai Rp.10 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan Porprov Jatim 2023.
Penulis : Bimo