LAI-BPAN Kediri Resmi Hentikan Pendampingan Hukum terhadap Yuli Susanti: Komitmen Jadi Alasan Utama

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kediri secara resmi menghentikan seluruh bentuk pendampingan hukum terhadap Yuli Susanti (32), seorang warga yang sebelumnya meminta bantuan lembaga terkait sejumlah permasalahan hukum yang menimpanya.

Keputusan ini diumumkan secara terbuka oleh pihak lembaga dalam konferensi pers yang digelar di kantor sekretariat LAI-BPAN Kediri, Selasa (6/5/2025).

Ketua DPC LAI-BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio, menyampaikan dengan tegas bahwa lembaganya sudah tidak lagi memberikan ruang pendampingan atau perlindungan kepada Yuli Susanti. Alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah ketidakkomitmenan klien dalam menjalani proses klarifikasi dan penyelesaian masalah secara bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mempertimbangkan dengan matang dan melalui proses internal sebelum mengambil keputusan ini. Lembaga kami berdiri untuk membela masyarakat yang memang ingin menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab. Namun jika klien tidak menunjukkan itikad baik, apalagi terkesan melarikan diri dari masalah, maka kami tidak bisa melanjutkan pendampingan,” tegas Didik.

Lebih lanjut, Didik menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir klien yang berupaya memanfaatkan nama lembaga untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan lembaga harus sejalan dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan, bukan sebagai tameng untuk kabur dari konsekuensi perbuatan.

“Jika memang terbukti bersalah, apapun bentuknya, klien harus berani menghadapi dan bertanggung jawab. Bukan justru menghindar. Ini soal integritas dan komitmen,” tambahnya.

Wakil Ketua DPC LAI-BPAN Kediri, Pribadi, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa dalam menjalankan tugasnya, lembaga tidak akan memberikan toleransi terhadap individu yang ingin mencari perlindungan hukum tetapi tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses yang ada.

“Perlindungan hukum itu bukan hadiah, tapi bagian dari proses yang harus dijalani dengan komitmen. Kalau seseorang datang minta perlindungan, lalu ternyata bersalah dan tidak punya komitmen terhadap lembaga maupun proses hukum, ya tidak bisa kami teruskan pendampingannya,” ungkap Pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yuli Susanti mengenai pencabutan pendampingan ini. Namun pihak LAI-BPAN DPC Kediri menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan kembali, kecuali ada itikad baik dan permintaan maaf secara resmi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan.

Keputusan ini menjadi penegasan bagi masyarakat bahwa LAI-BPAN Kediri akan tetap menjaga integritas lembaga serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan bersedia menjalani proses hukum dengan jujur dan bertanggung jawab.

Jurnalis: Bimo Gunawan

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS
Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Berita Terbaru

NASIONAL

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton

Sabtu, 1 Agu 2026 - 14:32 WIB