Kediri, Detikzone.id – Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kediri secara resmi menghentikan seluruh bentuk pendampingan hukum terhadap Yuli Susanti (32), seorang warga yang sebelumnya meminta bantuan lembaga terkait sejumlah permasalahan hukum yang menimpanya.
Keputusan ini diumumkan secara terbuka oleh pihak lembaga dalam konferensi pers yang digelar di kantor sekretariat LAI-BPAN Kediri, Selasa (6/5/2025).
Ketua DPC LAI-BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio, menyampaikan dengan tegas bahwa lembaganya sudah tidak lagi memberikan ruang pendampingan atau perlindungan kepada Yuli Susanti. Alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah ketidakkomitmenan klien dalam menjalani proses klarifikasi dan penyelesaian masalah secara bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mempertimbangkan dengan matang dan melalui proses internal sebelum mengambil keputusan ini. Lembaga kami berdiri untuk membela masyarakat yang memang ingin menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab. Namun jika klien tidak menunjukkan itikad baik, apalagi terkesan melarikan diri dari masalah, maka kami tidak bisa melanjutkan pendampingan,” tegas Didik.
Lebih lanjut, Didik menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir klien yang berupaya memanfaatkan nama lembaga untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan lembaga harus sejalan dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan, bukan sebagai tameng untuk kabur dari konsekuensi perbuatan.
“Jika memang terbukti bersalah, apapun bentuknya, klien harus berani menghadapi dan bertanggung jawab. Bukan justru menghindar. Ini soal integritas dan komitmen,” tambahnya.
Wakil Ketua DPC LAI-BPAN Kediri, Pribadi, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa dalam menjalankan tugasnya, lembaga tidak akan memberikan toleransi terhadap individu yang ingin mencari perlindungan hukum tetapi tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses yang ada.
“Perlindungan hukum itu bukan hadiah, tapi bagian dari proses yang harus dijalani dengan komitmen. Kalau seseorang datang minta perlindungan, lalu ternyata bersalah dan tidak punya komitmen terhadap lembaga maupun proses hukum, ya tidak bisa kami teruskan pendampingannya,” ungkap Pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yuli Susanti mengenai pencabutan pendampingan ini. Namun pihak LAI-BPAN DPC Kediri menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan kembali, kecuali ada itikad baik dan permintaan maaf secara resmi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan.
Keputusan ini menjadi penegasan bagi masyarakat bahwa LAI-BPAN Kediri akan tetap menjaga integritas lembaga serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan bersedia menjalani proses hukum dengan jujur dan bertanggung jawab.
Jurnalis: Bimo Gunawan
Penulis : Bimo