Status WhatsApp Berujung Maut, Celurit FA Menebas Dada NH di Area Parkir RSU Ketapang Sampang

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang berujung maut di area parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, dalam keterangannya pada Selasa (6/5), menjelaskan bahwa pelaku berinisial FA, warga Kampung Nangger, Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.

Pelaku diduga menganiaya korban NH hingga tewas, usai cekcok terkait unggahan status WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, FA bersama temannya H yang merupakan penjaga parkir RSU Ketapang, menggunakan ponsel milik seorang teman perempuan untuk berswafoto. Foto tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp dengan keterangan ‘Kumpulan anak tidak kebagian seragam’,” ungkap AKBP Hartono.

Unggahan tersebut mendapat komentar dari NH, warga Dusun Jombang, Desa Ketapang Laok.

NH menulis komentar bernada ejekan dalam bahasa Madura, “Peggek orak todusseh” (putus urat malunya).

Komentar tersebut memicu adu argumen di media sosial.

FA membalas dengan mengatakan, “Saya tidak kenal kamu, kok mulutmu kurang ajar sekali, tidak punya otak.”

NH lalu menanyakan asal FA dan saat dijawab “Orang Ketapang Laok,” ia membalas, “Ada di mana? Tunggu di situ.”

Tak lama kemudian, NH mendatangi FA di area parkir RSU Ketapang.

Keduanya terlibat cekcok, hingga NH menampar pipi kanan FA sambil mengatakan, “Kamu yang bilang tadi?”

Merasa tersinggung dan emosi, FA mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya dan menebaskannya ke arah dada korban.

NH sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar area rumah sakit untuk mencari pertolongan.

Akan tetapi, korban terjatuh di halaman RSU Ketapang dan meninggal dunia akibat luka bacok di bagian dada, meski sempat dievakuasi ke IGD rumah sakit.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang, lalu ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Motif pelaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah ditempeleng korban,” terang AKBP Hartono.

Dalam kasus ini, FA dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit bersarung kulit warna hitam, serta pakaian korban berupa kaos warna silver dan jaket hitam.

 

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:59 WIB

KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Berita Terbaru