SAMPANG, Detikzone.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang berujung maut di area parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, dalam keterangannya pada Selasa (6/5), menjelaskan bahwa pelaku berinisial FA, warga Kampung Nangger, Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
Pelaku diduga menganiaya korban NH hingga tewas, usai cekcok terkait unggahan status WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, FA bersama temannya H yang merupakan penjaga parkir RSU Ketapang, menggunakan ponsel milik seorang teman perempuan untuk berswafoto. Foto tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp dengan keterangan ‘Kumpulan anak tidak kebagian seragam’,” ungkap AKBP Hartono.
Unggahan tersebut mendapat komentar dari NH, warga Dusun Jombang, Desa Ketapang Laok.
NH menulis komentar bernada ejekan dalam bahasa Madura, “Peggek orak todusseh” (putus urat malunya).
Komentar tersebut memicu adu argumen di media sosial.
FA membalas dengan mengatakan, “Saya tidak kenal kamu, kok mulutmu kurang ajar sekali, tidak punya otak.”
NH lalu menanyakan asal FA dan saat dijawab “Orang Ketapang Laok,” ia membalas, “Ada di mana? Tunggu di situ.”
Tak lama kemudian, NH mendatangi FA di area parkir RSU Ketapang.
Keduanya terlibat cekcok, hingga NH menampar pipi kanan FA sambil mengatakan, “Kamu yang bilang tadi?”
Merasa tersinggung dan emosi, FA mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya dan menebaskannya ke arah dada korban.
NH sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar area rumah sakit untuk mencari pertolongan.
Akan tetapi, korban terjatuh di halaman RSU Ketapang dan meninggal dunia akibat luka bacok di bagian dada, meski sempat dievakuasi ke IGD rumah sakit.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang, lalu ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif pelaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah ditempeleng korban,” terang AKBP Hartono.
Dalam kasus ini, FA dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit bersarung kulit warna hitam, serta pakaian korban berupa kaos warna silver dan jaket hitam.
Penulis : Anam Sakti