KEDIRI, Detikzone.id – Ketegangan memuncak di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, setelah muncul klaim dari pihak ahli waris almarhum Slamet Riyadi yang menyatakan bahwa sebidang tanah di RW 05, yang kini telah berdiri bangunan Balai Pertemuan warga, merupakan milik pribadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak keluarga ahli waris bahkan dikabarkan berniat membongkar bangunan yang telah lama dimanfaatkan warga tersebut atas persetujuan RT, RW, LPMK dan anggota aktif dalam rapat yang dipimpin lurah Rejomulyo, Yudi Prasetiyo.
Lahan yang dipermasalahkan merupakan tanah peninggalan era kolonial Belanda, yang dahulu digunakan sebagai pos dan jalan lori pengangkut tebu milik Pabrik Gula (PG) Pesantren. Seiring waktu dan perubahan struktur wilayah, tanah tersebut akhirnya dimanfaatkan warga setempat sebagai fasilitas umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rentang waktu cukup panjang, pemerintah desa telah melakukan rehab pembangunan balai pertemuan warga di atas lahan itu.
Pembangunan dilakukan secara resmi melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri melalui program SMPP pada tahun 2007, yang kemudian disusul dengan program lanjutan dari Prodamas (Program Pemberdayaan Masyarakat) pada tahun 2021. Kini, bangunan tersebut menjadi pusat kegiatan warga, mulai dari rapat rutin, arisan warga, hingga kegiatan sosial lainnya.
Namun pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, suasana berubah setelah beredar kabar pihak keluarga ahli waris alm. Slamet Riyadi mengklaim kepemilikan dan menyampaikan niat untuk melakukan pembongkaran bangunan Sabtu (10/5) berdasarkan Surat Pemberiahuan No.400.10.2.2/73/419.517/2025 Tangal 6 Mei 2025.
Merespons hal itu, sang mantan Bayan bersama sejumlah warga langsung melangkah cepat dengan mendatangi Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kantor Kecamatan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.
“Kami datang untuk meminta kejelasan status hukum atas tanah ini. Ini bukan hanya tentang bangunan, tetapi tentang martabat warga yang sudah sejak lama membangun dan merawat tempat ini. Apalagi dana yang digunakan berasal dari anggaran pemerintah, bukan dana pribadi, mohon agar ditangguhkan untuk pembongkarannya,” ujar H. Abdul Rochim mantan bayan kasi pembangunan Kelurahan Rejomulyo yang kini berjuang seorang diri untuk kepentingan umum, menjaga dan mengawal.
Sengketa ini menyita perhatian luas masyarakat, mengingat lokasi Balai Pertemuan RW 05 bukan hanya strategis, tetapi juga telah menjadi pusat kegiatan warga selama hampir dua dekade. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang telah dibangun dengan dana publik dan digunakan secara aktif bisa tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi.
Warga berharap agar Pemkot Kediri dan BPN bisa bertindak adil dan transparan, serta memberikan perlindungan terhadap aset-aset yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. Tapi kami juga membuka ruang dialog, asalkan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan warga,” tambahnya.
Menanggapi adanya informasi pembongkaran dilakukan oleh pihak ahli waris yang rencananya Sabtu itu, Lurah Rejomulyo, Yudi Prasetiyo menyatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemilik SHM.
“Secara resmi saya belum diberitahu dan kalaupun tidak diberi tahu juga tidak menjadi masalah bagi kita, karena memang itu bukan kewenangan kita. Bukan masuk di wilayah SHM nya umum, atau masuk di pemerintah kota,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut kata dia, pihak pemerintah kelurahan yakin bahwa semuanya bisa diselesaikan dengan baik.
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan dengan mediasi ada jalur hukum, yang saya yakin nanti masing-masing bisa mempertanggungjawabkan. Jadi bukan hanya katanya, tetapi ada bukti pendukung, dokumen-dokumen dan yang lainnya yang bisa dikeluarkan untuk saling mendukung di argumen, baik nanti pihak yang setuju ataupun dari pihak yang tidak setuju,” pungkasnya.
Sementara BPN Kota Kediri diminta meneliti kembali legalitas SHM yang diklaim oleh ahli waris, termasuk asal-usul penerbitan sertifikat tersebut dan status lahan dalam peta bidang resmi.
Penulis : Bimo







