Blitar, Detikzone.id — Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibbin, secara simbolis menyerahkan bantuan Beras Kesejahteraan Daerah (Rastrada) tahap II dengan sistem non-tunai kepada 7.751 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Kota Blitar. Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp 390.000.
Penyaluran hari ini, Rabu (30/06/2025), berlangsung di tiga lokasi sekaligus: Kelurahan Sukorejo (Kecamatan Sukorejo), Kelurahan Kepanjenlor (Kecamatan Kepanjenkidul), dan Kelurahan Bendogerit (Kecamatan Sananwetan).
Pada kesempatan itu, Mas Ibbin menyampaikan bahwa kuota penerima meningkat sekitar 1.500 KPM dibanding tahap pertama, sehingga totalnya mencapai 7.751. Peningkatan ini dilakukan untuk memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Selain itu, pendataan KPM akan dilakukan setiap tiga bulan dengan melibatkan tokoh RT/RW, PKH, kader Posyandu, LPMK, dan BSM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data KPM akan terus diperbarui untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jika ada komplain dalam 7 hari setelah pengumuman—misalnya ada yang berhak tapi belum terdata—kami akan tindak lanjuti melalui tim pendata,” jelas Mas Ibbin.
Dia menambahkan bahwa program ini sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk beralih ke sistem bantuan non-tunai yang lebih transparan dan akuntabel, serta melibatkan unsur masyarakat dalam prosesnya.
Bantuan berupa kartu ATM Rastrada tahap II ini memungkinkan KPM membeli kebutuhan pokok melalui e-Warung mitra pemerintah, sehingga turut mendukung perekonomian lokal.
Plt. Lurah Sukorejo dan Lurah Karangsari, Agus Riyanto, menegaskan bahwa data penerima sudah sesuai hasil rapat muskel dan telah disosialisasikan. Warga memiliki waktu tujuh hari masa tenggang untuk menyampaikan keberatan atau lapor bila memang belum terdata, agar bisa difasilitasi melalui program lain seperti BAZNAS.
Plt. Lurah menghimbau bahwa warga yang belum terdata sekalipun dapat dibantu melalui Baznas atau program lain menunjukkan komitmen menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat.
“Dengan sistem komplain, pendataan ulang, dan integrasi bantuan pemerintah—baik lewat APBD maupun ZISWA, diupayakan agar tidak ada warga yang terlewat.” Tegasnya. ( Adv/Kmf )
Penulis : Bas






