LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pembiaran oleh Bupati Malang Terkait Florawisata Santerra De Laponte

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, Detikzone.id, 12 Juni 2025 – LSM LIRA Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang signifikan terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon. Laporan ini tidak hanya menyoroti pelanggaran perizinan dan perpajakan, tetapi juga mengarah pada dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh oknum pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang.

Menurut temuan LIRA, Santerra diduga telah beroperasi secara komersial sejak 2019 tanpa badan hukum, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sah, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahendra, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang memungkinkan Santerra tetap beroperasi meski jelas-jelas tidak memenuhi syarat legalitas.

“Usaha sebesar ini tidak mungkin bebas beroperasi tanpa ada perlindungan. Kami menduga ada kompromi atau gratifikasi yang diterima oleh pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan,” ujar Mahendra, saat di temui di sekretariat bersama jalan indrokilo no 7 desa bedali kecamatan Lawang Malang, Selasa ( 09/07/2025).

LSM LIRA juga menerima informasi dari sejumlah warga dan mantan aparat di tingkat kecamatan yang menyebutkan bahwa usaha ini “tidak bisa disentuh,” menambah keyakinan atas dugaan adanya perlindungan dari tingkat atas.

Samsudin: Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Ilegal

Terpisah ,Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang telah dikaji, terdapat dugaan kuat terjadinya gratifikasi, suap, atau pemberian tidak sah kepada pejabat publik.

“Kami tidak sekadar menyoal izin. Ini menyangkut dugaan adanya penerimaan gratifikasi agar usaha ilegal ini bisa tetap hidup dan bahkan mendapat promosi,” tegas Samsudin.

Menurutnya, apabila terbukti pejabat menerima keuntungan dari pengelola usaha yang tidak sah, maka dapat dijerat melalui: Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, Pasal 3 dan 5 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 55 dan 56 KUHP: Pihak yang turut serta atau membantu dalam kejahatan.

Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin = Dugaan Gratifikasi?

LIRA juga menyampaikan kekhawatiran serius atas temuan dugaan bahwa terdapat penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum tertentu dari Santerra, padahal usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi. > “Jika pajak atau retribusi diterima dari usaha yang secara hukum ilegal, maka itu bukan penerimaan negara.

“Kami menduga itu merupakan bagian dari gratifikasi terselubung agar usaha ini tetap beroperasi,” jelas Samsudin.

Dalam hal ini, penerimaan uang dari sumber ilegal oleh pejabat publik berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi karena bertentangan dengan kewajiban dan tugas jabatannya.

Langkah Konkret LIRA: Dorong Penyelidikan dan Audit
LSM LIRA mendesak agar Kejaksaan, KPK, dan Inspektorat segera:
1. Melakukan audit keuangan dan perizinan terhadap operasional Santerra sejak 2019. 2. Menelusuri dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah yang terkait langsung maupun tidak langsung.
3. Memeriksa seluruh aset dan rekening pejabat yang berpotensi menerima gratifikasi.
4. Menuntut transparansi total dari Pemkab Malang terhadap status legalitas dan kontribusi pajak usaha ini.

Tuntutan Utama LIRA

1. Segera menyegel usaha Santerra sampai legalitasnya diperjelas.
2. Lakukan penyelidikan independen atas seluruh proses perizinan dan potensi gratifikasi.
3. Buka dokumen perpajakan dan aliran dana yang melibatkan pengelola Santerra ke publik.

Penutup: Negara Tidak Boleh Bungkam

> “Seluruh temuan ini adalah dugaan yang sah menurut hukum dan wajib ditindaklanjuti. Pembiaran hanya akan memperbesar kerusakan sistem. Jika negara diam, maka negara ikut menikmati,” pungkas Samsudin.

LSM LIRA menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong laporan ini ke level lebih tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman, dan lembaga pengawas independen, jika tidak ada respons tegas dari Pemkab Malang dan aparat penegak hukum.

Catatan Redaksi:

Pernyataan dan temuan dalam berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal, dokumen tidak resmi, dan laporan masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang, namun publik berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah.

Penulis : BM

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru