KEDIRI, Detikzone.id – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di tiga titik strategis di Kabupaten Kediri pada Kamis (10/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam tukar guling tanah kas milik Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, seluas kurang lebih 4 hektare.
Aksi berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Gedung DPRD, dan Mapolresta Kediri. Massa membawa megaphone, bendera, peralatan live streaming, serta ban bekas yang menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan dan ketidaktransparanan pengelolaan aset desa.
Koordinator aksi, Basuki, menyoroti kejanggalan dalam proses tukar guling tersebut. Ia menyebut bahwa pernyataan pemerintah daerah terkait status lahan yang disebut masih dalam masa sewa tidak didukung bukti kuat. Bahkan menurutnya, sudah terjadi perubahan tata ruang yang menunjukkan indikasi alih fungsi lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dibilang masih status sewa, tapi tidak ada bukti kuatnya. Data yang kami miliki menunjukkan tanah sudah berubah status. Tata ruang berubah, artinya sudah alih fungsi. Jika memang ada yang bermain, harus diproses hukum,” tegas Basuki saat orasi.
Adapun tuntutan massa GPN dalam aksi tersebut meliputi:
1. Pengusutan tuntas dugaan korupsi tanah kas desa,
2. Transparansi dalam anggaran desa,
3. Percepatan realisasi lahan pengganti,
4. Penghentian proyek apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Merespons tuntutan tersebut, Kabag Kesra Kabupaten Kediri, Sukadi, menyampaikan bahwa proses tukar menukar tanah kas desa masih berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa hasil musyawarah desa sudah menyepakati nilai dan luas lahan, namun pelaksanaan tukar guling masih menunggu terbitnya SK Gubernur Jawa Timur.
“Proses musyawarah desa sudah dilakukan, nilai dan luas tanah juga telah disepakati. Tapi karena tanah pengganti belum tersedia, maka belum bisa dilakukan tukar guling. Kami masih menunggu SK Gubernur,” ujar Sukadi dalam audiensi.
Sukadi juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di atas lahan saat ini masih dalam status sewa, belum terjadi pelepasan hak milik desa.
Audiensi tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Nasdem, Mochamad Alfian, yang menyatakan akan membawa aspirasi warga ke forum legislatif.
GPN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, adil, serta transparan demi menjaga marwah hukum dan hak masyarakat desa.
Penulis : Bimo







