Puluhan Warga Gurah Kediri Tertipu Program Tabungan Suntari, Oknum Perangkat Desa Ploso Lor

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, detikzone.id – Puluhan warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, mengeluhkan tak kunjung dicairkannya uang tabungan mereka yang dikelola oleh oknum perangkat Desa Ploso Lor, bernama Suntari.

Hingga Jumat (26/7/2025) sore, warga yang menjadi peserta program tabungan ini masih menanti kejelasan terkait dana yang telah mereka setor, sementara janji pengembalian yang diberikan sang pengelola tak kunjung direalisasikan.

Program tabungan tersebut awalnya dijalankan dengan sistem sederhana namun menarik: setiap anggota menyetor uang secara rutin, dan di akhir bulan ramadhan akan menerima kembali seluruh uang tabungan disertai bonus berupa bahan kebutuhan pokok seperti gula pasir dan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini dikoordinir oleh Soleni, yang kemudian menyetorkan seluruh dana dari anggota ke Suntari selaku pengelola.

Pada awal pelaksanaan, program ini sempat berjalan mulus dan bahkan meningkatkan kepercayaan warga.

Namun belakangan justru menimbulkan keresahan, lantaran pencairan dana tabungan untuk periode 2023 tak kunjung dilakukan, meski warga sudah menunggu berbulan-bulan.

Soleni, selaku koordinator, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Suntari yang menurutnya hanya memberikan janji-janji tanpa tindakan nyata.

“Sudah saya komunikasikan berulang kali ke beliau (Suntari), tapi tidak pernah ada kepastian. Saya juga sudah menyampaikan kepada seluruh anggota, tapi yang kami terima hanya janji terus-menerus. Uang tak kembali, bonus pun tak diterima,” ujar Soleni.

Soleni juga menjelaskan bahwa ia pernah membawa persoalan ini ke ranah mediasi.

Pada tahun 2024 lalu, telah dilakukan pertemuan mediasi di Polsek Plosoklaten.

Dalam forum tersebut, Suntari mengakui tanggung jawabnya sebagai pengelola dana dan secara terbuka berjanji akan mengembalikan seluruh uang tabungan anggota pada bulan November 2024.

Sayangnya, janji itu hanya tinggal ucapan. Hingga lebih dari delapan bulan berlalu, tak ada sepeser pun uang yang dikembalikan.

Salah satu anggota kelompok tabungan, Kholifah, juga membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti program tabungan ini sebanyak dua kali.

“Tahun pertama saya ikut, alhamdulillah lancar. Tabungan saya kembali, dan saya juga terima bonus gula pasir dan minyak goreng seperti yang dijanjikan. Tapi yang kedua kalinya ini benar-benar tidak jelas. Sudah setahun lebih uang saya belum kembali, padahal nilainya tidak sedikit bagi saya,” jelas Kholifah.

Kholifah juga membenarkan bahwa uang yang ia setorkan diberikan kepada Soleni, lalu diteruskan kepada Suntari. Ia mengaku kecewa karena kepercayaan anggota dimanfaatkan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.

Kini, warga yang merasa dirugikan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk turun tangan. Mereka menuntut pertanggungjawaban nyata dari Suntari dan meminta proses hukum ditegakkan bila perlu.

“Ini bukan uang kecil bagi kami. Uang ini hasil kerja keras kami, disisihkan sedikit demi sedikit untuk ditabung. Tapi sekarang hilang begitu saja. Kami minta pemerintah jangan diam,” ujar anggota lainnya.

Merespons kekecewaan para korban, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) bersama Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya menyatakan sikap tegas. Mereka menganggap perbuatan Suntari tidak hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana dan harus diproses secara hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini sudah memenuhi unsur pidana. Kami akan melakukan somasi secara resmi kepada yang bersangkutan dan dalam waktu dekat akan melaporkannya ke Polres Kediri,” tegas Ketua LAI BPAN, Didik Eko Prasetyo.

Sementara Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan menambahkan, perbuatan Suntari berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Ploso Lor belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara Suntari, sebagai pihak yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan dana, belum menjawab pertanyaan saat dihubungi atau memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Kasus ini kembali menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti program tabungan atau simpan pinjam, terlebih yang tidak memiliki landasan hukum dan pengawasan formal.

Meski dijalankan oleh tokoh atau perangkat desa yang dianggap terpercaya, transparansi dan akuntabilitas tetap harus menjadi syarat mutlak demi menghindari kerugian dan kekecewaan di kemudian hari.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru