Pangkep, 30 Juli 2025 — Citra institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Seorang oknum polisi bernama Sukman, yang mengaku bertugas di Polsek Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, diduga menerima gadai satu unit mobil Honda Brio senilai Rp40 juta.
Ironisnya, mobil tersebut masih dalam status kredit macet di perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Pangkep, bahkan telah diganti dengan nomor polisi palsu.
Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan semangat PRESISI Polri yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil Kredit Macet, Plat Dipalsukan
Menurut keterangan Eky, staf MUF, pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang sudah tujuh bulan menunggak cicilan tersebut. Saat ditemukan di Makassar, kendaraan tidak lagi berada di tangan debitur dan telah menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai data.
“Alamat debitur sudah kami datangi berkali-kali tapi tidak pernah ditemukan. Kami juga sudah layangkan somasi, namun tak direspons. Terakhir kami temukan mobil itu digunakan oleh orang lain dan sudah berganti nomor polisi,” ujar Eky.
Eky menegaskan, jika kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan ke kantor pembiayaan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Oknum Polisi Sukman Akui Terima Gadai
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sukman membenarkan bahwa dirinya menerima mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp40 juta. Namun, hingga saat ini pemilik kendaraan baru membayar sebagian kecil dari pinjaman tersebut.
“Saya kasih pinjaman Rp40 juta ke pemilik mobil. Tapi baru dibayar Rp3 juta,” kata Sukman singkat saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Kanit Polsek Segeri: Sukman Anggota Kami
Seorang yang mengaku sebagai Kanit dari Sukman mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang merupakan anggota Polsek Segeri. Meski demikian, ia menyatakan belum memeriksa secara langsung status kendaraan yang kini digunakan oleh anggotanya itu.
“Benar, Sukman anggota kami. Tapi saya belum konfirmasi soal kendaraan yang digunakannya. Kalau bisa diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Yang saya tahu, mobil itu memang dijaminkan ke anggota saya. Soal nomor polisi palsu, saya belum bisa berkomentar,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Tindakan Kontra Hukum, Propam Diminta Bertindak
Tindakan menerima gadai kendaraan yang masih dalam status kredit macet dan penggunaan nomor polisi palsu merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Pengamat menilai, jika benar terbukti, tindakan tersebut bisa dijerat dengan pasal penadahan dan pemalsuan dokumen kendaraan, serta menghambat proses eksekusi jaminan oleh perusahaan pembiayaan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan semangat reformasi internal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap Divisi Propam Polda Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Penulis : EN
Editor : Bimo







