PROBOLINGGO – Proyek prestisius yang seharusnya menjadi simbol pemberdayaan industri hasil tembakau justru berubah jadi monumen kegagalan. Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang menelan anggaran hingga Rp 10 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kini justru terlihat seperti bangunan tak terurus, kering, kusam, dan menyedihkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan fakta yang mencengangkan: pagar tembok mulai retak, cat dinding pos jaga mengelupas, dan seluruh area terkunci rapat tanpa tanda-tanda kehidupan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, bangunan ini belum sempat diresmikan, apalagi dimanfaatkan. Tidak ada aktivitas industri, tidak ada pergerakan ekonomi, hanya bangunan mati yang menyimpan tanya besar.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya arah dan pengawasan anggaran miliaran rupiah ini.
Dibangun dari uang rakyat, tetapi hasilnya justru mengecewakan.
“Belum sempat beroperasi, sudah retak. Ini jelas memalukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian, Arie Kartika Sari, menjelaskan bahwa pembangunan KIHT dilakukan bertahap sejak 2022 hingga 2024. Fasilitas yang dibangun meliputi gudang produksi, pagar, kantor, pos jaga, hingga musholla.
“KIHT bertujuan untuk mendukung IKM tembakau agar legal, terfasilitasi, dan tidak lagi berada di jalur ilegal,” jelas Arie, Senin (4/8/2025). Namun, saat disinggung soal total anggaran dan belum berfungsinya bangunan, Arie menyarankan agar konfirmasi dilakukan secara resmi kepada pimpinan.
Lemahnya pengawasan, dugaan minimnya kualitas pekerjaan, serta tidak jelasnya arah operasional membuat proyek ini terancam menjadi kuburan anggaran. Sebuah ironi, ketika rakyat membayar pajak dengan keringat, tapi hasilnya justru memunculkan luka.
Proyek yang sejatinya dirancang untuk mendongkrak ekonomi petani dan pelaku IKM, kini justru menjadi simbol kelalaian. Publik berhak bertanya—siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sebelum manfaat?
(Bersambung…)







