KEDIRI, Detikzone.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya mengatasi persoalan kawasan kumuh di wilayahnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh Kota Kediri tahun 2024 Nomor: 100.3.3.3/171/419.033/2004, terdapat tiga kawasan kumuh dengan luasan masing-masing antara 10 hingga 15 hektare yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketiga kawasan tersebut yakni Kelurahan Semampir, Ngronggo, dan Blabak. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Drs. Hery Purnomo, menyampaikan bahwa penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi kini sedang dalam tahap pembangunan fisik.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tengah melaksanakan pembangunan jalan dan drainase lingkungan di tiga kawasan tersebut. Ini merupakan kelanjutan dari penanganan kumuh yang telah dilakukan sejak tahun 2023,” jelasnya, Rabu (6/8/2025).
Hery menambahkan, bantuan dari Pemerintah Provinsi merupakan hasil dari usulan yang diajukan Pemerintah Kota Kediri melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi serta aplikasi SIKAWANKU.
Dalam pengajuan tersebut, Pemerintah Kota melengkapi proposal lengkap yang memuat kondisi eksisting dan rencana penanganan berdasarkan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
“Untuk mendapatkan bantuan dari provinsi, kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci. Kami memastikan seluruh dokumen dan perencanaan yang diminta telah terpenuhi sesuai kriteria,” imbuh Hery.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi kawasan kumuh yang berada dalam kewenangannya.
Upaya sinergi antara Pemprov dan Pemkot ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan tertata bagi masyarakat Kota Kediri.
Jurnalis: Purwasis
Penulis : Purwasis








