KEDIRI, Detikzone.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto (32) alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasana, kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin (11/8/2025) ini, batal dilaksanakan karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterbitkan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Khairul, SH., MH., memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (21/8/2025). Ia menegaskan, penundaan dilakukan demi memastikan berkas tuntutan yang akan dibacakan telah sah secara administratif dan substantif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan karena berkas tuntutan dari Kejagung belum turun. Penundaan kami tetapkan hingga 21 Agustus 2025,” tegas Khairul di ruang sidang Cakra, PN Kota Kediri.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay, SH., MH., menjelaskan, pihaknya telah menyusun tuntutan dan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya meneruskan ke Kejagung. Namun, Kejagung masih menahan penerbitan berkas tersebut dengan alasan menunggu petunjuk terkait penerapan pasal yang tepat.
“Berkas sebenarnya sudah selesai. Alasanya kita menunggu petunjuk dari Kejagung, karena pasal yang kita terapkan 340 KUHP. Hari ini informasinya sudah, namun dari administrasi Kejagung belum turun. Kami tidak bisa membacakan tuntutan sebelum berkas resmi dikeluarkan,” terang Ichwan.
Ichwan menegaskan, penundaan sidang masih memungkinkan selama masa penahanan terdakwa belum berakhir atau masih dapat diperpanjang.
“Selama masa penahanan masih ada atau bisa diperpanjang, sidang bisa ditunda tanpa melanggar aturan. Kita mengikuti majelis hakim,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai penundaan sidang merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, meskipun sudah satu bulan sejak agenda tuntutan pertama dijadwalkan.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan hakim. Meski sidang tuntutan ditunda tiga kali, kami memandang hal ini wajar. Proses hukum harus dijalankan dengan lengkap dan hati-hati,” kata Apriliawan.
Apriliawan juga memastikan bahwa penundaan ini tidak memengaruhi kondisi psikologis kliennya. Ia menyampaikan, pihaknya tetap menunggu apapun yang akan dibacakan JPU nantinya. Namun, ia meyakini bahwa tuntutan tidak akan mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan fakta persidangan, kami menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Keyakinan kami, pasal yang akan diterapkan adalah pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP. Kami menganggap peristiwa ini terjadi secara spontan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal 2025, ketika potongan tubuh korban ditemukan di berbagai lokasi. Sebagian tubuh korban ditemukan di dalam koper merah di wilayah Ngawi, sementara bagian lainnya ditemukan di Trenggalek dan Ponorogo pada akhir Januari 2025.
Fakta-fakta tersebut memunculkan kengerian di tengah masyarakat dan mendorong proses hukum yang kini terus bergulir di PN Kota Kediri.
Penulis : Bimo







