Bogor – Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor, Jawa Barat. Sejumlah wali murid mengaku dimintai pungutan hingga Rp6 juta per siswa, yang dianggap sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan ekonomi terbatas.
“Bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, pungutan di MAN 1 Bogor ini sangat memberatkan. Tapi mau bagaimana lagi, kami takut anak kami dipersulit kalau tidak membayar,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, sekolah ini berada langsung di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun hingga kini, Kemenag terkesan membiarkan atau setidaknya tutup mata terhadap keluhan para wali murid. Publik mempertanyakan mengapa institusi pengawas ini tidak segera mengambil langkah tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi banyak pihak, sikap diam Kemenag justru mengindikasikan adanya kelalaian serius atau kemungkinan pembiaran. Kondisi ini membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak pencopotan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor karena dianggap gagal mengawasi dan menjaga integritas lembaga pendidikan di bawah kewenangannya.
Praktik pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan ini jelas melanggar sejumlah regulasi:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — menjamin pendidikan yang layak dan tanpa hambatan biaya.
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 — melarang sekolah melakukan pungutan wajib yang tidak sesuai ketentuan.
3. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli — mengamanatkan pemberantasan pungli di seluruh layanan publik, termasuk pendidikan.
Dengan fakta tersebut, pungutan Rp6 juta di MAN 1 Bogor memenuhi unsur pungli yang harus segera ditindak tanpa kompromi.
Kekecewaan masyarakat terhadap Kemenag membuat harapan kini beralih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Rekam jejak KDM yang dikenal tegas dalam memberantas pungli di berbagai sektor dinilai perlu segera dibuktikan di kasus ini.
Masyarakat mendesak Gubernur untuk:
• Membentuk tim investigasi independen mengusut pungli di MAN 1 Bogor.
• Menindak tegas oknum yang terlibat, termasuk pejabat pengawas.
• Menekan Kemenag agar bersih-bersih internal dan mencopot pejabat yang lalai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Bogor belum memberikan pernyataan resmi.
Hal ini menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas sekolah. Masyarakat menegaskan, pendidikan adalah hak semua anak bangsa, dan praktik pungli adalah pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika Kemenag terus diam, publik khawatir lembaga ini kehilangan kepercayaan masyarakat.
Penulis : Rahman








