Kadus Pesisir Prenduan Sumenep Berubah Jadi Terdakwa Curanmor, Marwah Pemerintahan Tercabik

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang AF, Kadus Pesisir Prenduan. Dari kursi pelayanan desa ke kursi terdakwa, perjalanan yang memalukan yang mencabik marwah pemerintahan desa

Sidang AF, Kadus Pesisir Prenduan. Dari kursi pelayanan desa ke kursi terdakwa, perjalanan yang memalukan yang mencabik marwah pemerintahan desa

SUMENEP – Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali diguncang kabar memalukan. Seorang perangkat desa yang seharusnya jadi teladan justru kembali terjerat kasus kriminal.

Adalah AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, yang kini duduk di kursi terdakwa usai ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep. Ia diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang warga Kaduara Timur, Ruspandi.

Ironisnya, motor Honda Beat warna pink-hitam itu semula dititipkan korban di rumah tetangga AF. Namun, bukannya aman, motor justru raib dan korban dipaksa menebusnya Rp2 juta kepada AF agar bisa kembali. Saat dikembalikan, kondisi motor mengenaskan, kunci rusak, spion hilang, dan plat nomor raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, AF ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Warga mengungkap, ia pernah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian mobil di Pamekasan.

“AF ini residivis. Sudah bikin resah masyarakat, tapi ironisnya malah menjabat perangkat desa. Seharusnya jadi contoh, bukan justru jadi pelaku kejahatan,” kecam Ruspandi, (21/8/2025).

Kini kasus AF sudah masuk persidangan di PN Sumenep, yang untuk sementara digelar di gedung DPRD lama. Sidang ketiga digelar Kamis (21/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk korban.

Salah satu Aktivis muda Sumenep, menilai status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus jadi pertimbangan berat bagi hakim.

“Residivis sekaligus perangkat desa itu jelas pengkhianatan terhadap publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera. Kalau tidak, ini jadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tegasnya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362 jelas menyebut pencurian diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Ditambah lagi, Pasal 486–489 KUHP membuka ruang pemberatan hukuman bagi residivis.

Warga pun kini menunggu apakah majelis hakim benar-benar akan tegas atau justru lunak pada seorang perangkat desa yang berulang kali mengkhianati kepercayaan publik.

Kasus AF bukan adalah tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa. Seorang perangkat desa yang seharusnya menjaga marwah dan melindungi masyarakat justru menjadi residivis pencurian.

Apabila hukum tidak tegas, publik akan menilai bahwa jabatan perangkat desa bisa menjadi tameng kebal hukum. Kepercayaan masyarakat akan runtuh, bahkan bisa menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintah desa.

Oleh karena itu, hakim harus berani menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. AF tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan mencoreng wibawa pemerintahan desa.

Kasus ini bisa menjadi momentum bersih-bersih perangkat desa dari figur-figur bermasalah. Bila tidak, masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang aparat desa yang berkhianat pada amanahnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS
Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Berita Terbaru