PAMEKASAN, Detikzone.id – Aksi kejam penganiayaan yang menimpa seorang warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus toko milik korban di Desa Grujugan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah laporan masuk, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku akhirnya terungkap dan segera dilakukan penangkapan,” terang AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).
Tak menunggu lama, petugas berhasil membekuk R di rumahnya, Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor Honda Scoopy warna putih sambil membawa pisau dapur yang disembunyikan di saku celananya. Tanpa banyak bicara, R langsung menyerang korban hingga mengalami luka-luka di bagian leher, perut, paha, dan jari tangan. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur.
“Motif penganiayaan ini dipicu dendam lama. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki oleh korban sekitar satu tahun lalu,” ungkap AKP Jupriadi.
Akibat serangan brutal itu, korban SB harus dilarikan ke RSU Mohammad Noer Pamekasan. Saat ini kondisinya berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis intensif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna putih nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam bergaris hijau, dan sebuah helm hitam kombinasi merah-putih.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Din







