Tak Sampai 24 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal Warga Larangan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foot : Pelaku diinterogasi penyidik Polres Pamekasan

Foot : Pelaku diinterogasi penyidik Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Detikzone.id – Aksi kejam penganiayaan yang menimpa seorang warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus toko milik korban di Desa Grujugan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah laporan masuk, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku akhirnya terungkap dan segera dilakukan penangkapan,” terang AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Tak menunggu lama, petugas berhasil membekuk R di rumahnya, Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor Honda Scoopy warna putih sambil membawa pisau dapur yang disembunyikan di saku celananya. Tanpa banyak bicara, R langsung menyerang korban hingga mengalami luka-luka di bagian leher, perut, paha, dan jari tangan. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur.

“Motif penganiayaan ini dipicu dendam lama. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki oleh korban sekitar satu tahun lalu,” ungkap AKP Jupriadi.

Akibat serangan brutal itu, korban SB harus dilarikan ke RSU Mohammad Noer Pamekasan. Saat ini kondisinya berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna putih nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam bergaris hijau, dan sebuah helm hitam kombinasi merah-putih.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Din

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Serukan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ajak Perkuat Semangat Gotong Royong
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Dorong Pertanian Maju, Polsek Gapura Sumenep Salurkan Bibit Jagung Hibrida untuk Kelompok Tani
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Ajudan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Bikin Suasana Cafe Mami Muda Sumenep Hidup, Malam Silaturahmi Berubah Jadi Panggung Keakraban

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Serukan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ajak Perkuat Semangat Gotong Royong

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:31 WIB

Dorong Pertanian Maju, Polsek Gapura Sumenep Salurkan Bibit Jagung Hibrida untuk Kelompok Tani

Berita Terbaru