Tak Sampai 24 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal Warga Larangan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foot : Pelaku diinterogasi penyidik Polres Pamekasan

Foot : Pelaku diinterogasi penyidik Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Detikzone.id – Aksi kejam penganiayaan yang menimpa seorang warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus toko milik korban di Desa Grujugan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah laporan masuk, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku akhirnya terungkap dan segera dilakukan penangkapan,” terang AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Tak menunggu lama, petugas berhasil membekuk R di rumahnya, Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor Honda Scoopy warna putih sambil membawa pisau dapur yang disembunyikan di saku celananya. Tanpa banyak bicara, R langsung menyerang korban hingga mengalami luka-luka di bagian leher, perut, paha, dan jari tangan. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur.

“Motif penganiayaan ini dipicu dendam lama. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki oleh korban sekitar satu tahun lalu,” ungkap AKP Jupriadi.

Akibat serangan brutal itu, korban SB harus dilarikan ke RSU Mohammad Noer Pamekasan. Saat ini kondisinya berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna putih nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam bergaris hijau, dan sebuah helm hitam kombinasi merah-putih.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Din

Berita Terkait

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online
Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan
Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Berita Terbaru