Tak Sampai 24 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal Warga Larangan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foot : Pelaku diinterogasi penyidik Polres Pamekasan

Foot : Pelaku diinterogasi penyidik Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Detikzone.id – Aksi kejam penganiayaan yang menimpa seorang warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus toko milik korban di Desa Grujugan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah laporan masuk, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku akhirnya terungkap dan segera dilakukan penangkapan,” terang AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Tak menunggu lama, petugas berhasil membekuk R di rumahnya, Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor Honda Scoopy warna putih sambil membawa pisau dapur yang disembunyikan di saku celananya. Tanpa banyak bicara, R langsung menyerang korban hingga mengalami luka-luka di bagian leher, perut, paha, dan jari tangan. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur.

“Motif penganiayaan ini dipicu dendam lama. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki oleh korban sekitar satu tahun lalu,” ungkap AKP Jupriadi.

Akibat serangan brutal itu, korban SB harus dilarikan ke RSU Mohammad Noer Pamekasan. Saat ini kondisinya berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna putih nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam bergaris hijau, dan sebuah helm hitam kombinasi merah-putih.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Din

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep
Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya
Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi
Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep
Perhutani dan Dandim Sumenep Bergerak Bersama, Kelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Diduga Edarkan Sabu di Talango Sumenep, 2 Pria Diciduk
Curi Dua Ekor Ayam di Bluto Sumenep, Tiga Anak Diamankan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB