KEDIRI, detikzone.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan pertanyakan sikap Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, terkait kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023, saat berikan keterangan pers di kota kediri pada Senin (25/8/2025) siang.
Dikatakannya, meski tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, hingga kini mereka masih aktif menjabat dan belum dinonaktifkan, tiga kepala desa sudah jadi tersangka, tapi masih dibiarkan aktif.
“Kalau seperti ini, publik bisa menduga ada pembiaran atau bahkan diduga mendapat perlindungan politik dari Bupatinya,” ucap Indra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut kata dia, kasus rekayasa perangkat desa ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pengondisian dalam seleksi perangkat desa serentak 2023.
“Polda Jatim kemudian menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu Imam Jamiin Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Sutrisno Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, dan Darwanto Kades Pojok, Kecamatan Wates,” terangnya.
Indra menilai penetapan hanya tiga tersangka tersebut janggal, mengingat proses rekrutmen perangkat desa dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Kediri.
“Kenapa hanya tiga tersangka? Padahal pelaksanaannya serentak. Ini berpotensi tebang pilih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, LSM GMBI akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Selain itu, pihaknya meminta Pemkab Kediri bersikap tegas dengan menonaktifkan para kepala desa yang sudah berstatus tersangka demi menjaga marwah pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tidak terciderai.
“Kalau Pemkab tidak segera bertindak, ini akan menimbulkan preseden buruk. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada proses hukum maupun pemerintahan,” pungkasnya.
Dikutip pemberitaan sebelumnya saat meninjau megaproyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Kediri, pada 4 Juli 2025 lalu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito, telah menegaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Dalam proses ini tentunya pengisian perangkat desa sudah diatur dalam undang-undang yang mana menjadi kewenangan kepala desa, dan hal seperti ini kan tidak hanya sekali dua kali terjadi. Saya sebagai bupati, tidak mentoleransi pada hal-hal yang sifatnya suap menyuap, gratifikasi, apalagi KKN. Maka, kita dukung apa yang dilakukan oleh Polda Jatim,” kata Mas Dhito.
Penulis : Bimo







