PROBOLINGGO, Detikzone.id – Sebuah drama pembangkangan aturan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu, yang sebelumnya sudah dua kali disegel Satpol PP, kini kembali beroperasi seakan menertawakan hukum yang berlaku.
Dua titik lokasi karaoke ilegal itu berada di Desa Pabean dan Desa Dringu. Bukannya jera, pengelola justru semakin nekat. Terpantau di lapangan, sebuah karaoke di Jalan Deandles lingkar utara masih ramai pengunjung. Musik dangdut berdentum keras hingga terdengar di jalan raya, menjadi bukti nyata bahwa segel pemerintah daerah seolah hanya pajangan belaka.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar apakah aparat dan pemerintah benar-benar serius menegakkan aturan, atau ada pembiaran yang disengaja?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik menuding bahwa jika kasus ini dibiarkan, maka wibawa Pemkab Probolinggo akan runtuh di mata rakyatnya sendiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengakui pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kedua.
“Saat ini sudah memasuki tahapan SP 2. Jika sampai batas waktu SP 3 yang bersangkutan belum juga melengkapi perizinan yang ada, maka akan kami tutup secara permanen,” tegasnya, Kamis (04/09/2025).
Kasus karaoke bandel di Dringu ini bukan sekadar soal izin usaha, melainkan soal keberanian pemerintah menjaga marwah hukum. Jika Pemkab ragu bertindak tegas, maka bukan hanya aturan yang dilecehkan, tetapi juga martabat daerah yang dipermalukan di hadapan publik.
Penulis : Moch Solihin








