Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Shabu, 18,11 Gram Diamankan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (11/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar shabu di wilayah Kecamatan Tanon dengan barang bukti seberat 18,11 gram.

Dua tersangka yang ditangkap adalah S alias Cancik (44), warga Desa Jono, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, keduanya berasal dari Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka Cancik. Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, ditemukan komunikasi terkait transaksi shabu dengan tersangka Angga,” terangnya.

Tak lama kemudian, Angga datang ke lokasi. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram itu.

Total barang bukti mencapai 18,11 gram shabu yang dikemas dalam paket-paket kecil.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Selain melakukan penindakan, Polres Sragen juga aktif melakukan pencegahan.

“Kami rutin mengadakan sosialisasi dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar agar menjauhi narkoba,” ujar Iptu Setya.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru