Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Shabu, 18,11 Gram Diamankan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (11/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar shabu di wilayah Kecamatan Tanon dengan barang bukti seberat 18,11 gram.

Dua tersangka yang ditangkap adalah S alias Cancik (44), warga Desa Jono, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, keduanya berasal dari Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka Cancik. Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, ditemukan komunikasi terkait transaksi shabu dengan tersangka Angga,” terangnya.

Tak lama kemudian, Angga datang ke lokasi. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram itu.

Total barang bukti mencapai 18,11 gram shabu yang dikemas dalam paket-paket kecil.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Selain melakukan penindakan, Polres Sragen juga aktif melakukan pencegahan.

“Kami rutin mengadakan sosialisasi dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar agar menjauhi narkoba,” ujar Iptu Setya.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap
Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Hari ke-106, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Sasar Janda Lansia Sakit Sebatangkara dan Anak Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bululawang: Santri 14 Tahun Lapor Polisi Didampingi Yakuza Maneges
BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket, Soroti Gejolak dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap

Kamis, 17 September 2026 - 17:48 WIB

Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 01:53 WIB

Hari ke-106, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Sasar Janda Lansia Sakit Sebatangkara dan Anak Yatim

Selasa, 15 September 2026 - 10:17 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bululawang: Santri 14 Tahun Lapor Polisi Didampingi Yakuza Maneges

Minggu, 13 September 2026 - 13:26 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket, Soroti Gejolak dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru