TULUNGAGUNG, Detikzone.id – Sidang perdana perkara perdata nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama pemilik showroom sekaligus selebritas media sosial, Suryono Hadi Pranoto alias pemilik K-Cunk Motor, batal digelar hari ini, Senin (16/09/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menunda agenda persidangan hingga Selasa, 30 September 2025.
Penundaan sidang karena belum lengkapnya dokumen administrasi dari pihak prinsipal dan kuasa hukum tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat yang sudah menanti jalannya sidang merasa kecewa atas molornya proses hukum terhadap kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Perkara ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin yang diduga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Dalam gugatan yang diajukan oleh Lush Green Indonesia (LGI) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Dwi Indro Tito Cahyono, SH., MH., tercatat empat pihak tergugat, yaitu:
• Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I)
• UD. K-Cunk Motor (Tergugat II)
• Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)
• Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)
Menurut penggugat, tanah urug yang digunakan dalam proyek-proyek UD. K-Cunk Motor diduga kuat berasal dari penambangan ilegal. Keterlibatan dua kepala desa dalam memberikan rekomendasi dan membuka akses bagi praktik terlarang ini menambah kompleksitas perkara.
“Ada yang memberi rekomendasi, ada yang menyediakan lahan, ada pula yang menerima tanah urug. Semua berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Dwi Indro.
Ia menambahkan, konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, aktivitas ilegal para tergugat justru mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Nilai kerugian akibat praktik ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Negara dan rakyat harus menanggung dampaknya, sementara segelintir pihak meraup untung,” imbuhnya.
Meski demikian, Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tambang ilegal yang dimaksud. “Saya baru tahu setelah menerima panggilan sidang,” ujarnya singkat.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Tulungagung.
Aktivis berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas demi keadilan ekologis, serta memberi pesan keras kepada para pelaku bisnis dan pejabat yang tega merusak alam demi keuntungan pribadi.
Penulis : Redaksi








