PROBOLINGGO, detikzone.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama aparat kepolisian dan TNI menutup paksa tiga rumah karaoke ilegal yang beroperasi di Kecamatan Dringu, Rabu (01/10/2025).
Tiga lokasi karaoke yang berada di Desa Dringu dan Desa Pabean itu resmi disegel karena tidak mengantongi izin usaha yang sah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan bahwa sebelumnya pihak pengelola sudah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
> “Kami sudah memberikan teguran terhadap pihak pengelola karaoke, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan menutup secara paksa. Jika nekat beroperasi kembali, lokasi ini akan kami tutup total,” tegas Sugeng.
Menurutnya, penutupan ini tidak hanya soal izin administrasi, melainkan juga bentuk respon terhadap keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas karaoke.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menertibkan tempat hiburan malam agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum penutupan dilakukan, masyarakat setempat telah melaporkan aktivitas karaoke yang dinilai menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Penulis : Moch Solihin







