PAMEKASAN — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, kian tak terkendali. Ironisnya, operasi yang dilakukan Bea Cukai Madura di bawah kepemimpinan Novian Dermawan dinilai hanya berani menyasar pedagang kecil di warung dan toko kelontong, sementara pabrik serta bandar besar tetap bebas beroperasi termasuk merk-merk yang diduga kuat diproduksi oleh jaringan terstruktur. Kamis (9/10/2025).
Investigasi lapangan Detikzone menemukan peredaran luas rokok bermerek “YS BOLD” dan “DALILL” (Sigaret Kretek Mesin, isi 20 batang) yang diduga diproduksi di Kabupaten Pamekasan. Produk tersebut, menurut warga dan sumber lapangan, kerap diedarkan lengkap dengan pita cukai palsu atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali. Semua bukti lapangan itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada “tameng” kuat yang membuat bandar merasa kebal hukum.
Sumber warga menuding pabrik dan jaringan distribusi yang memproduksi merk-merk tersebut terkait dengan seorang pengusaha lokal yang dikenal sebagai Haji F (inisial), bertempat tinggal di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan. Haji F ditengarai sebagai pemilik pabrik GH (inisial), yang disebut-sebut memproduksi rokok merk “DALILL”, sementara “YS BOLD” juga dikaitkan dalam jaringan usaha yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anehnya, produk ini begitu mudah ditemukan di pasar tradisional sampai marketplace padahal jelas merugikan negara. Kalau yang diperiksa hanya warung kecil, sementara pabrik besar dibiarkan, itu namanya pembiaran,” ujar sumber warga yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Keterbatasan penindakan yang diduga hanya fokus pada pengecer kecil memicu berbagai tudingan adanya pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap jaringan besar. Masyarakat setempat dan aktivis mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah produksi, gudang, serta aktor di balik rantai distribusi yang menjangkau lintas kabupaten.
Aktivis Peduli Bea Cukai, Ahmadi, memberi komentar keras terhadap kinerja Bea Cukai Madura.
“Kalau operasi hanya menyasar warung, tapi pabrik dan bandar bebas, itu bukan penegakan hukum: itu pembiaran yang merugikan rakyat dan menodai persaingan usaha. Bea Cukai harus bertanggung jawab kalau tak mampu, evaluasi saja posisinya di Bumi Gerbang Salam,” tegasnya.
Kritik tak hanya diarahkan ke kantor Bea Cukai Madura. Publik juga menuntut agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuktikan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal sampai ke akar rantai. Sebelumnya Menkeu menyatakan siap menindak pelaku sampai ke level supplier dan memanggil marketplace untuk menghentikan penjualan produk ilegal. Namun bagi warga Pamekasan, pernyataan pusat belum nampak berimbas pada tindakan riil di lapangan.
Sejauh ini pihak yang dituduh termasuk Haji F belum memberikan klarifikasi kepada wartawan. Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, juga belum berhasil dimintai konfirmasi sejauh laporan ini disusun. Redaksi memberi ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Dampak peredaran rokok ilegal ini menjadi multifaset, selain kehilangan penerimaan negara dari cukai dan pajak, produk bodong menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen legal, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Pamekasan yang semestinya menjadi zona penegakan hukum kini justru menjadi sorotan karena praktik yang membayangi wibawa aparat.
Tim investigasi Detikzone bersama tim akan terus menelusuri alur produksi, pemasok, hingga jaringan distribusi yang memungkinkan peredaran merk-merk tersebut. Masyarakat diminta mengirimkan bukti foto, alamat gudang/pabrik, tangkapan layar penjualan online, atau informasi lain yang dapat membantu penegak hukum membuka tabir mafia rokok ilegal di Madura.
Penulis : Redaksi







