PAMEKASAN —Industri rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah berbagai merek bodong bermunculan, kini giliran ST16MA yang diduga kuat milik seorang pengusaha berpengaruh asal Pamekasan, Haji Sehri, mencuat sebagai simbol baru “kebal hukum”.
Produk rokok ilegal ini beredar luas di pasaran dengan lima varian, Blueberry, Mango Boost, Premium, Bold, dan Absolute. Semuanya rokok tersebut tanpa pita cukai sedikit pun di kemasannya.
Meski pelanggaran ini sudah terang-benderang, tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua orang di sini tahu rokok ST16MA tidak bercukai, tapi tetap dijual bebas. Seolah aparat tutup mata,” ujar seorang pedagang di Kecamatan Galis, Senin (27/10/2025).
Rokok tersebut kini mendominasi pasar warung kecil hingga toko eceran di berbagai kecamatan di Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan bahkan hingga ke luar daerah dengan harga yang jauh di bawah produk resmi dan kemasan yang menarik.
ST16MA dengan cepat menembus pasar lokal dan bahkan mulai dikirim ke luar daerah.
Sejumlah pengusaha rokok legal di Madura pun meluapkan kegeraman mereka. Mereka menilai pembiaran terhadap ST16MA mencerminkan ketidakadilan serius dalam penegakan hukum.
“Kami bayar cukai, pajak, dan ikuti aturan. Tapi yang ilegal justru dibiarkan. Ini bentuk diskriminasi dalam hukum,” tegas salah satu pemilik pabrik rokok resmi di Pamekasan.
Dugaan adanya kedekatan antara pemilik ST16MA dengan oknum aparat semakin memperkuat opini publik bahwa jaringan ini dilindungi oleh kekuasaan. Pasalnya, hingga kini belum ada operasi penindakan yang menyentuh pabrik maupun jaringan distribusinya, padahal jejak peredaran produk ini sangat mudah dilacak.
Aktivis Madura, Rafiuddin, menyebut situasi ini sudah melewati batas kewajaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran cukai, tapi bentuk perlawanan terhadap negara. Kalau Bea Cukai Madura tidak mampu menindak, maka Kementerian Keuangan harus turun tangan,” ujarnya tegas.
Menurutnya, keberadaan ST16MA menjadi cermin kegagalan aparat dalam menegakkan hukum di sektor cukai Madura. Di tengah gencarnya kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, para bandar besar justru semakin berani beroperasi terang-terangan.
“Kalau situasi ini dibiarkan, negara bukan hanya kehilangan triliunan rupiah, tapi juga kehilangan wibawa hukumnya di hadapan uang dan kekuasaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Haji Sehri belum dapat dikonfirmasi, sementara Kepala Bea Cukai Madura juga belum memberikan tanggapan resmi terkait masifnya peredaran rokok ilegal merek ST16MA di sejumlah wilayah Pamekasan dan sekitarnya.
Penulis : Redaksi






