Diduga Serobot Aturan, Proyek SPAM Kota Probolinggo Nekat Garap Jalan Nasional Tanpa Izin BBPJN

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada (dok: Mualim, Detikzone.id)

Foto: Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada (dok: Mualim, Detikzone.id)

PROBOLINGGO — Dugaan pelanggaran serius membayangi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas PUPR–PKP Kota Probolinggo. Proyek senilai Rp198 juta yang digarap CV Arfa Nevada itu diduga kuat dikerjakan tanpa izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa–Bali).

Ironisnya, meski izin belum turun, pekerjaan sudah keburu digeber di lapangan. Galian pipa bahkan terlihat dangkal jauh dari standar kedalaman minimal 1,5 meter dan terlalu dekat dengan badan jalan. Praktik seperti ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan mencederai prinsip kehati-hatian dalam proyek publik.

Aturan BBPJN jelas bahwa galian pipa wajib berada di sisi terluar ruang milik jalan (Rumija) agar tak merusak konstruksi jalan nasional. Namun fakta di lapangan seolah menampar aturan itu mentah-mentah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang berlokasi di Jalan Sunan Kudus, Kecamatan Wonoasih, ini seakan berjalan tanpa kendali dan pengawasan ketat.

 “Apa urgensinya memaksa proyek tetap jalan meski izin belum beres? Siapa yang diuntungkan,” keluh salah satu warga.

Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, saat dikonfirmasi, tak membantah bahwa izin dari BBPJN masih dalam proses. Ia berdalih bahwa proyek diperbolehkan berjalan paralel sambil menunggu izin resmi.

“Saya sudah konfirmasi ke PPK Cipta Karya dan PUDAM. Untuk kedalaman sudah sesuai standar BBPJN, karena PUDAM yang berproses perizinannya,” ujar Setyorini via WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Namun ketika diminta menjelaskan pihak BBPJN mana yang memberikan izin sementara, Setyorini memilih bungkam hingga berita ini naik ke meja redaksi.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya permainan dalam proyek yang mestinya transparan dan taat prosedur. Sementara itu, di lapangan, pekerjaan tetap berjalan, meninggalkan debu, tanah, dan tanya besar di benak publik.

Apakah proyek ini sedang berpacu dengan waktu, atau justru berpacu dengan aturan yang sengaja diabaikan?

Berita Terkait

Selain Rekening Ratusan Miliar Dituntut Blokir, Aset Lain Milik PT.BISI International Tbk Juga Digugat
Pasien Miskin di Sumenep Dipaksa Bayar Rp3,4 Juta Karena Tolak Amputasi, Kebijakan RSI Kalianget Dinilai Menyimpang dan Tak Manusiawi
Rokok Ilegal Bonte Pamekasan Tembus Semarang: Kurir Ditangkap, BC Madura Tak Ada Nyali
Rokok Ilegal Marbol dari Pamekasan Tembus Semarang, Kurir Ditangkap, Bandarnya Masih Berkeliaran
Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi
Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya
Drama Bea Cukai Madura Operasi Jauh-jauh ke Suramadu, Tapi Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Beranak-pinak
Empat Tahun Uang Mengambang, Pembeli Perumahan JatiLand Lapor ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:17 WIB

Selain Rekening Ratusan Miliar Dituntut Blokir, Aset Lain Milik PT.BISI International Tbk Juga Digugat

Selasa, 18 November 2025 - 17:35 WIB

Rokok Ilegal Bonte Pamekasan Tembus Semarang: Kurir Ditangkap, BC Madura Tak Ada Nyali

Selasa, 18 November 2025 - 17:15 WIB

Rokok Ilegal Marbol dari Pamekasan Tembus Semarang, Kurir Ditangkap, Bandarnya Masih Berkeliaran

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi

Senin, 17 November 2025 - 19:06 WIB

Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya

Berita Terbaru