PROBOLINGGO, detikzone.id — Di tengah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja negara dan daerah, justru muncul sorotan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo yang menganggarkan hingga Rp 1,477,220,000 hanya untuk kebutuhan belanja makanan, minuman (mamin), dan rapat sepanjang tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setidaknya tercatat 60 paket kegiatan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 202.600.000.
Angka ini sontak menimbulkan tanda tanya publik, mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menekankan pentingnya penghematan dan prioritas anggaran untuk program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Dewi Veronika, menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan konsumsi dan rapat tidak seluruhnya dilaksanakan di kantor, namun sebagian besar dilakukan di lapangan dalam rangka kegiatan pelayanan masyarakat.
“Sebenarnya kegiatan belanja mamin dan rapat kami laksanakan dalam kota, tapi lebih banyak dilakukan di lapangan yang sasarannya masyarakat, seperti skrining kesehatan dan pembinaan kader,” jelas Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/11/2025).
Namun, saat ditanya mengenai perbandingan nilai anggaran tahun ini dengan tahun sebelumnya, Dewi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Dicek dulu ya, saya masih konfirmasi ke Subbag Perencanaan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, sejumlah pemerhati kebijakan publik di Probolinggo menilai bahwa Dinkes perlu menjelaskan secara transparan pola penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Mereka menilai, dalam konteks efisiensi fiskal yang sedang digalakkan pemerintah pusat, setiap rupiah belanja daerah semestinya diarahkan untuk peningkatan layanan kesehatan langsung, bukan pada kegiatan seremonial atau non-prioritas.
Langkah transparansi anggaran dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintah tetap terjaga, sejalan dengan semangat good governance dan akuntabilitas anggaran yang diamanatkan dalam Inpres 1/2025.







