KEDIRI, Detikzone.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lembaga Pemberdayaan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Koordinator Wilayah (Korwil) Kediri mengajukan permohonan audiensi mendesak kepada PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) V Jawa Timur.
Audiensi ini diajukan menyikapi meningkatnya laporan dan keluhan konsumen di wilayah Kediri mengenai dugaan kerusakan mesin kendaraan yang diindikasikan akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Dalam surat resmi bernomor: 111/LPKNI-KDR/2025 perihal Permohonan Audiensi, LPKNI Kediri secara tegas meminta pertemuan untuk membahas permasalahan kualitas Pertalite yang beredar, yang diduga menjadi penyebab kerugian material bagi masyarakat pengguna kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum LPKNI Korwil Kediri, Dwi Cahyono, menyatakan bahwa permohonan ini didasarkan pada prinsip perlindungan konsumen dan kebutuhan mendesak untuk mencari solusi atas keluhan yang beredar luas.
“Kami mencatat adanya indikasi kerugian konsumen yang signifikan akibat isu ini. Pertamina sebagai penyedia wajib memberikan klarifikasi, pertanggungjawaban, dan solusi nyata,” tegasnya.
Pertemuan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, di Kantor PT. Pertamina Unit Pemasaran V Depot Kediri. LPKNI Korwil Kediri akan hadir bersama Maksimal 25 Anggota dari berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri yang tergabung dalam Aliansi Bhimasakti. Rombongan dijadwalkan tiba pada pukul 10.00 WIB.
Melalui audiensi ini, LPKNI Korwil Kediri berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala PT. Pertamina setempat untuk menyampaikan data keluhan konsumen dan mendiskusikan langkah-langkah konkret yang harus diambil Pertamina, termasuk mekanisme ganti rugi atau penyelesaian masalah teknis yang dialami konsumen.
“Kami tidak ingin ada korban baru lagi yang dirugikan. Pertamina harus segera menarik atau mengisolasi distribusi BBM yang terbukti bermasalah. Bagaimana caranya, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab teknis Pertamina. Yang jelas, penyaluran BBM bermasalah harus segera dihentikan,” ungkap Dwi saat dihubungi Detikzone melalui WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) pagi.
Terkait konsumen yang sudah menjadi korban, Dwi meminta Pertamina untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan segera memberikan kompensasi.
“LPKNI menuntut PT Pertamina (Persero) untuk mengganti rugi setiap kerusakan kendaraan yang terbukti diakibatkan oleh penggunaan BBM jenis Pertalite yang bermasalah. Kami memberikan batas waktu maksimal 5 (lima) hari kalender sejak audiensi terakhir untuk realisasi ganti rugi tersebut,” imbuhnya. “Dan apabila batas waktu 5 hari tersebut tidak dipenuhi atau tuntutan tidak diselesaikan secara menyeluruh, maka LPKNI bersama Aliansi Bhimasakti akan melakukan aksi pengawasan ketat di Pertamina hingga sebab akibat dan penyelesaian masalah BBM tersebut tuntas.”
Mengenai data konsumen, Ketua umum LPKNI menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat sudah ada, namun diarahkan untuk diverifikasi melalui prosedur yang telah disiapkan.
“Kami memang telah menerima sejumlah aduan dari konsumen, namun langsung kami arahkan seluruh pelanggan yang mengadu untuk melengkapi bukti-bukti yang kuat (seperti bukti servis dan sisa BBM) dan mengajukannya ke posko pengaduan terdekat, yaitu SPBU Joyoboyo Kota Kediri. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap klaim memiliki dasar data yang valid sebelum dibawa ke meja perundingan dengan Pertamina,” pungkasnya.
Penulis : Bimo







